Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dianiaya, Agus dan Ibu Lurah Sempat Makan Bakso Bareng

Kompas.com - 02/08/2018, 20:30 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polres Banyuwangi menggelar rekonstruksi penganiayaan korban Wilujeng Esti Utami, Lurah Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Kamis (2/8/2018).

Rekonstruksi yang digelar di halaman belakang Polres Banyuwangi menggunakan peran pengganti. Sementara tersangka Agus Siswanto hanya duduk di kursi karena kakinya terluka tembak.

Ada 10 adegan rekonstruksi. Mulai dari tersangka Agus Siswanto menjemput bu lurah di kantor kelurahan hingga tersangka membuang bu lurah ke sungai jelang tengah malam setelah dianiaya menggunakan palu dan senjata api mainan.

Ada fakta menarik yang ditemukan saat rekonstruksi, yaitu Agus sempat mengajak bu lurah makan bakso di wilayah Kecamatan Genteng.

Baca juga: Kisah Ibu Lurah Dua Kali Lolos dari Maut Setelah Pura-pura Mati

"Makan baksonya berhadapan atau duduk bersampingan," tanya petugas kepada Agus.

Sambil terduduk lemas, Agus menjawab jika dia dan bu lurah duduk berhadapan saat makan bakso.

Selain itu diketahui, setelah memukul dan mengikat kaki serta tangan bu lurah yang pura-pura mati, tersangka sempat membawanya keliling hingga ke kecamatan lain.

Kemudian tersangka kembali ke lokasi tepi sungai di Dusun Sendangrejo Desa Kebondalem Kecamatan Bangorejo.

Saat rekonstruksi, Agus sesekali mengacungkan jempol kepada petugas untuk membenarkan reka adegan oleh peran pengganti yang dilakukan di hadapannya.

Baca juga: Kronologi Ibu Lurah Pura-pura Mati agar Selamat dari Percobaan Pembunuhan

AKBP Donny Adityawarman, Kapolres Banyuwangi, menjelaskan jika rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan keterangan antara tersangka dan korban.

"Antara keterangan korban dan tersangka sama termasuk pengakuan sempat makan bakso dan keliling Banyuwangi sebelum korban dianiaya," ujar Donny, Kamis (2/8/2018).

"Mereka saling mengenal melalui media sosial lalu saling ketemu dikenalkan oleh S, sama-sama satu LSM dengan tersangka," tambahnya.

Dari pemeriksaan awal, kasus tersebut murni pencurian dengan kekerasan. Tersangka dijerat pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

"Pemukulan terjadi di dalam mobil menggunakan palu yang sudah disediakan pelaku di dalam mobil," ungkapnya.

Saat ini, polres Banyuwangi sedang mengembangkan penyidikan termasuk kemungkinan ada tersangka baru.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Penataban, Wilujeng Esti Utami menjadi korban kekerasan yang dilakukan Agus Siswanto.

Lurah Wilujeng pura-pura mati saat dianiaya pelaku sebelum akhirnya dibuang di sungai Sere, Dusun Sendangrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.

Korban dibuang dalam keadaan tangan kaki terikat serta kepala ditutup tas plastik hitam serta nyaris tenggelam pada Selasa malam (31/7/2018). 

Kompas TV Kinerja Pemprov DKI Jakarta dalam melayani warga Jakarta dinilai menurun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com