Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pemilik 5 Ekor Ikan Arapaima, Biaya Rp 200.000 Per Hari hingga Didatangi Polisi

Kompas.com - 04/07/2018, 08:32 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com — Masudin (45) tahu benar memelihara ikan arapaima bukanlah hal yang mudah. Selain potensi ancaman dari sang ikan predator, biayanya juga mahal.

Warga Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, itu memelihara 5 ekor ikan arapaima. Saat ditemui di rumahnya, Masudin mengaku sudah memelihara ikan itu sejak tahun 2013.

"Dulu ada sembilan ekor, tapi sekarang tinggal lima ekor. Tahun 2015 mati dua ekor, lalu ada yang mati tahun 2016," tuturnya, Senin (2/7/2018).

Baca juga: Warga Mojokerto Pelihara 30 Ekor Ikan Arapaima di Rumahnya

Selama lima tahun memelihara ikan yang habitat asalnya dari benua Amerika tersebut, Masudin mengaku sudah mengeluarkan dana besar. Dalam sehari saja, dia harus menyediakan sekitar 10 kilogram ikan lele untuk makanan 5 ekor ikan arapaima.

"Rata-rata satu ekor (ikan arapaima) memerlukan 2 kilogram ikan lele, jadi sepuluh kilogram sehari. Jika dikalkulasi dalam bentuk uang, sekitar Rp 200.000 per hari. Itu untuk makannya saja, belum yang lain," ujar ayah tujuh anak ini.

Memelihara ikan predator ini, lanjut Masudin, tidak bisa asal-asalan. Kondisi kolam dan cara perawatannya sangat memengaruhi kondisi ikan.

Baca juga: Kemenhub: Kapal Feri Lestari Maju Sengaja Dikandaskan, Bukan Tenggelam

Menurut dia, ikan arapaima bukan jenis ikan yang bisa hidup di sembarang tempat.

"Ini jenis ikan yang hidupnya di air tawar. Tidak bisa kalau di sungai atau di laut," tutur pria yang sehari-hari berprofesi sebagai terapis telinga ini.

Tak tahu dilarang

Sejak memelihara ikan arapaima pada tahun 2013, Masudin mengaku tidak tahu bahwa jenis ikan tersebut dilarang untuk dipelihara dan dibudidayakan di Indonesia.

"Belum tahu aturannya, kalaupun ada, kami juga tidak tahu aturannya bagaimana," katanya.

Ikan arapaima termasuk jenis ikan berbahaya yang bisa merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.

Baca juga: Pesan Terakhir Korban Penjambretan di Cempaka Putih untuk Calon Suami

Ikan predator ini dilarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Niatan memelihara, kami menyelamatkan sekaligus mengedukasi dan menginspirasi masyarakat. Biar masyarakat tahu banyak jenis ikan dari luar negeri yang bisa dilihat di Indonesia," ungkapnya.

Masudin pun menegaskan bahwa dirinya juga tak sepakat dengan pelepasan ikan arapaima ke sungai ataupun lautan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com