PURBALINGGA, KOMPAS.com — Pasangan calon (paslon) nomor satu, Ganjar Pranowo-Taj Yasin, kalah oleh paslon dua, Sudirman Said-Ida Fauziah, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di Kabupaten Purbalingga, Rabu (27/6/2018).
Selisih perolehan suara antara keduanya pun sangat tipis, yakni terpaut 398 poin atau hanya 0,08 persen.
Dari data hasil input C1 menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), KPU Purbalingga merilis, paslon Ganjar-Yasin memperoleh 241.963 suara. Sementara pesaingnya, paslon Sudirman-Ida, memanen 242.361 suara.
Jumlah pemilih di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Purbalingga sebanyak 734.366 orang.
Baca juga: Ganjar: Saya Kalah di Brebes, Tegal, dan Kebumen
Sementara pengguna hak pilih di Purbalingga pada Pilgub 2018 sebanyak 505.261, dan jumlah surat suara yang sah sejumlah 484.529 lembar. Dengan kata lain, partisipasi pemilih di kabupaten ini mencapai angka 68,80 persen.
Sementara Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga juga melakukan penghitungan digital Pilgub Jateng 2018. Hasilnya tidak jauh berbeda, Sudirman-Ida menang sangat tipis sebanyak 48 suara dari paslon Ganjar-Yasin.
OTT KPK Bupati Purbalingga dan blunder kartu tani
Melihat perubahan perilaku pemilih di Purbalingga, banyak pihak menganggap perolehan suara di Pilgub Jateng tahun ini merupakan sebuah anomali. Pasalnya, selama ini Purbalingga dikenal sebagai kandang banteng karena PDI-P selalu berhasil meraup suara terbanyak di setiap kontestasi pemilihan umum.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman Indaru Setyo Nurprojo menilai, perubahan peta perolehan suara di Purbalingga tidak terlepas dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbalingga Tasdi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Juni 2018.
Baca juga: Pesan Puti Guntur Soekarno untuk Kader PDI-P Jatim
“Jelas berpengaruh, suara untuk Ganjar di Purbalingga turun, salah satunya akibat citra PDI-P sebagai representasi partai pengusung hancur lebur setelah bupati yang juga ketua DPC ditangkap KPK,” jabarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan