Kepala Bagian Tata Usaha, Balai Besar TNGGP Wasja menerangkan pembangunan sarpras wisata alam di zona pemanfaatan Resort Selabintana itu merupakan kegiatan Balai Besar TNGGP yang keberadaannya menjadi bagian integral dari pengelolaan kawasan.
"Jadi tidak ada Amdal maupun UKL dan UPL serta IMB," terang Wasja dalam pesan Whatsapp.
Dia menjelaskan prinsip dasar pengelolaan kawasan hutan konservasi itu didasarkan pada rencana pengelolaan. Kalau dalam rencana pengelolaan sudah dimuat adanya pembangunan sarpras, maka sapras itu merupakan bagian dari pengelolaan TNGGP.
Pantauan Kompas.com proyek pembangunan sarpras wisata alam di Resort Selabintana ini sudah berlangsung sejak Jumat (25/5/2018) lalu.
Bangunan-bangunan yang terdapat di pintu masuk pendakian gunung jalur Selabintana tersebut sudah mulai dibongkar, pintu gerbang dirobohkan.
Rencananya, semua bangunan akan diganti dengan bangunan baru yang permanen. Di antaranya kantor, information centre, pondok jaga, mushola, aula atau pendopo, dan pintu gerbang. Selain itu pengerasan jalan setapak dan penataan bumi perkemahan.
https://youtu.be/fWml60Q9FPs
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.