Salin Artikel

Walhi Soroti Amdal Pembangunan Tempat Wisata Gunung Pangrango di Sukabumi

Menurut Walhi Jabar, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 5 tahun 2012 tentang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bahwa kegiatan atau usaha di kawasan lindung, termasuk taman nasional itu wajib membuat dokumen Amdal.

"Ya wajib Amdal. Dan harus mendapatkan izin lingkungan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan kepada Kompas.com melalui telepon genggamnya, Selasa (5/6/2018) sore.

Terlebih lagi, lanjut dia, lokasi pembangunan sarpras wisata alam itu di sekitar pinggiran sungai Cipelang, tepatnya berada di daerah sempadan sungai. Pemanfaatan di lahan tersebut harus melalui kajian yang ketat karena berada di lokasi sumber air.

"Seharusnya sempadan sungai dan daerah tangkapan air itu tetap dipertahankan, apalagi ini lokasinya di dalam kawasan konservasi," ujar dia.

Kepala Desa Sudajayagirang Edi Juarsa mengatakan, di wilayah desanya terutama di daerah hulu, berdasarkan ketentuan Dinas Lingkungan Hidup sudah tidak boleh membangun dengan bangunan permanen. Karena sudah termasuk daerah tangkapan air.

"Ada warga yang mempunyai lahan di daerah paling hulu, awalnya ingin membangun perumahan tapi DLH tidak merekomendasikan," kata Edi.

"Pembangunan sarpras TNGGP ini berada lebih atas lagi dari wilayah desa kami, " sambung dia.

Edi menjelaskan air yang masih jernih dari aliran sungai Cipelang selain untuk lahan-lahan pertanian, masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan rumah tangga sehari-hari di dua desa, Perbawati dan Sudajayagirang.

"Ada juga warga yang masih memanfaatkan untuk memasak dan minum. Karena di daerah kami ini lokasinya di punggungan, sangat sulit membuat sumur," jelasnya.

Sementara terkait perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sukabumi Dadang Eka Widyanto mengakui pihaknya belum menerbitkan perizinan untuk pembangunan sarana prasarana wisata alam di Balai Besar TNGGP.

"Jangankan menerbitkan, sampai saat ini juga belum ada pengajuan," aku Dadang Eka saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.

Menurut dia semua pembangunan atau pendirian bangunan di atas tanah sesuai regulasi itu harus membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk juga bangunan milik pemerintah, hanya saja bedanya tidak ada retribusi.

"IMB ini paling terakhir. Karena harus dilampiri juga dengan persyaratan lainnya. Kalau kegiatannya wajib Amdal atau UKL-UPL ya harus dilampirkan," ujar mantan Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Sukabumi itu.

Tak perlu Amdal

Kepala Bagian Tata Usaha, Balai Besar TNGGP Wasja menerangkan pembangunan sarpras wisata alam di zona pemanfaatan Resort Selabintana itu merupakan kegiatan Balai Besar TNGGP yang keberadaannya menjadi bagian integral dari pengelolaan kawasan.

"Jadi tidak ada Amdal maupun UKL dan UPL serta IMB," terang Wasja dalam pesan Whatsapp.

Dia menjelaskan prinsip dasar pengelolaan kawasan hutan konservasi itu didasarkan pada rencana pengelolaan. Kalau dalam rencana pengelolaan sudah dimuat adanya pembangunan sarpras, maka sapras itu merupakan bagian dari pengelolaan TNGGP.

Pantauan Kompas.com proyek pembangunan sarpras wisata alam di Resort Selabintana ini sudah berlangsung sejak Jumat (25/5/2018) lalu.

Bangunan-bangunan yang terdapat di pintu masuk pendakian gunung jalur Selabintana tersebut sudah mulai dibongkar, pintu gerbang dirobohkan.

Rencananya, semua bangunan akan diganti dengan bangunan baru yang permanen. Di antaranya kantor, information centre, pondok jaga, mushola, aula atau pendopo, dan pintu gerbang. Selain itu pengerasan jalan setapak dan penataan bumi perkemahan.

https://youtu.be/fWml60Q9FPs

https://regional.kompas.com/read/2018/06/06/09123081/walhi-soroti-amdal-pembangunan-tempat-wisata-gunung-pangrango-di-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke