BENGKULU, KOMPAS.com - RE (40) warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diringkus Polres Lebong. Ia ditangkap karena menghamili anak kandungnya.
Hasil pemeriksaan Polres Lebong, pelaku berbuat bejat terhadap anaknya yang berusia 16 tahun karena sering menonton film porno.
Pejabat Sementara Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji membenarkan kejadian tersebut.
Bahkan saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.
"Saat ini pelaku diperiksa intensif," kata Teguh, Selasa (5/6/2018).
Baca juga: Terjadi Aksi Pengejaran Petugas KPK terhadap Seorang Pejabat di Purbalingga
Tindakan RE terungkap saat istrinya mencurigai tubuh anak kandungnya. Tubuh sang anak memperlihatkan ciri-ciri fisik orang hamil.
Ibu korban kemudian memeriksakan anaknya ke puskesmas terdekat. Hasilnya, sang anak positif hamil 8 bulan.
Dari pengakuan korban didapati bahwa yang menghamilinya adalah ayah kandungya sendiri. Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lebong.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, pencabulan dilakukan sebanyak 8 kali. Umumnya dilakukan saat rumah sepi yakni kamar mandi dan kamar tidur korban.
Bengkulu Darurat Inses
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.