BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh, yakni Walhi, GeRAK, Forum LSM, HaKA, JKMA, LBH Banda Aceh dan MaTA, melaporkan PT Cemerlang Abadi (CA) ke Reskrimsus Polda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana lingkungan.
Kapala Divisi Advokasi Walhi Aceh, Muhammad Nasir mengatakan, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), itu dilaporkan karena diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tidak memiliki izin lingkungan serta melakukan praktik kejahatan perusakan lingkungan setelah izin Hak Guna Usaha (HGU) berakhir dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) tidak dilanjutkan.
Menurut Nasir, dari temuan tim koalisi di lapangan, hingga kini PT Cemerlang Abadi masih melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit, meskipun HGU PT CA ini sudah berakhir sejak 31 Desember 2017.
“Kendati demikian dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2018, perusahaan diduga melakukan land clearing (pembersihan lahan baru) seluas lebih kurang 269 hektar dengan menggunakan dua unit ekskavator. Sementara izin HGU telah berakhir dan belum diperpanjang,” ujar Nasir saat menggelar konperensi pers di Banda Aceh, Kamis petang (24/5/2018).
Baca juga: Di Forum Rektor, Jokowi Minta Dibuat Jurusan Kelapa Sawit dan Kopi
Nasir menyebutkan, perusahaan itu telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Permen ATR/Ka BPN No 5 Tahun 2015 tentang izin Lokasi, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.
"Itu alasan yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk melaporkan PT CA ke Reskrimsus Polda Aceh karena dugaan tindak pidana membuka lahan dan melakukan penamanan baru saat izin belum diperpanjang," kata M Nasir.
Selain itu, kata Nasir, perusahaan juga tidak melaksanakan beberapa kewajibannya yang lain seperti membangun kebun plasma. Lalu persoalan dana corporate social responsibility (CSR) masih bermasalah dan bahkan tidak ditepati, serta tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal, sehingga masalah inilah yang menyebabkan warga menolak HGU PT CA diperpanjang.
Senada dengan itu, koordinator GeRAK Aceh, Askahalani, mengatakan, dari investigasi lapangan yang dilakukan, ia melihat kawasan HGU PT CA tidak semuanya ditanami sawit, tetapi hanya 50 sampai 100 meter ke dalam saja. Sementara di tengah petakan lahan itu terlihat seperti hutan belantara dan memang tidak terurus dengan baik.
Karena itu, tambah Askhalani, pihaknya mendesak Polda Aceh untuk segera menyelidiki laporan kasus ini, serta dapat menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai aturan hukum.
Sementara itu, Koordinator Lapangan PT Cemerlang Abadi, Agus Marhelis mengatakan, pihak perusahaan sudah mengajukan perpanjangan izin HGU sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kini hanya menunggu proses finalisasi dari pemerintah pusat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan