Koalisi aktivis lingkungan di Aceh mempolisikan PT Cemerlang Abadi atas dugaan melakukan tindakan kejahatan lingkungan di Aceh. Satu di antaranya PT Cemerlang Ababdi dituding masih beroperasi padahal masa berlaku HGU-nya sudah habis.(KOMPAS.com/ DASRPIANI Y ZAMZAMI)