Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek 2 Oknum ASN dan 1 Honorer di Riau yang Sedang Pesta Sabu

Kompas.com - 12/05/2018, 20:53 WIB
Citra Indriani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) dan satu honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Ketiganya digerebek saat pesta sabu.

Oknum ASN tersebut berinisial KH alias Ucok (39) dan MZ (44). Satu honorer berinisial HI (28).

Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perumbi Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti, Rabu (9/5/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Polisi Gerebek 5 Pelajar yang Sedang Pesta Sabu di Pekanbaru

Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek mengatakan, dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram, alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone.

"Barang bukti diamankan petugas Satresnarkoba saat menggerebek ketiga tersangka yang diduga sedang pesta narkoba," kata La Ode ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/5/2018).

Dia menyebutkan, ketiga tersangka bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dua oknum PNS dan satu honorer," ujar La Ode.

Baca juga: Asyik Pesta Sabu, 3 Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

Penangkapan dua ASN dan satu honorer itu dilandaskan pada penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Meranti terhadap sebuah rumah di Jalan Perumbi Desa Banglas. Disinyalir rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Saat dilakukan pengintaian, petugas melihat ketiga tersangka sedang menggunakan sabu-sabu. Mereka langsung ditangkap petugas.

"Para tersangka langsung diinterogasi untuk pengembangan," kata La Ode.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial KO. Selanjutnya, petugas langsung memburu sumber barang tersebut.

"Pelaku (KO) kabur, karena diduga mengetahui adanya penangkapan tiga tersangka," kata La Ode.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anak Wakil Bupati Maros saat Pesta Sabu

Ketiga tersangka, kata dia, kini dilakukan penahanan di Polres Meranti untuk proses hukum selanjutnya.

La Ode mengatakan, dua oknum ASN dan satu honorer dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Kompas TV Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, dua paket kecil sabu, alat isap, suntik, dan 3 unit gawai dari lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com