Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Anak Wakil Bupati Maros saat Pesta Sabu

Kompas.com - 07/03/2018, 16:46 WIB
Hendra Cipto,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anak Wakil Bupati Maros Harmil Mattotorang, Andi Arjab Ajib Mattotorang (32) ditangkap ketika berpesta sabu di rumahnya, Jalan Beringin, Kecamatan Turikale, Kota Maros, Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 16.00 Wita.

PNS yang merupakan putra bungsu Harmil ini ditangkap bersama tiga rekannya, Yusri (36) seorang PNS, Haeril (25) wiraswasta, dan Haerul (31) pegawai Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018) membenarkan pihaknya telah menangkap anak wakil bupati Maros. Saat Andi Arjab ditangkap, Harmil sedang dinas luar kota di Jakarta.

"Anak wakil bupati Maros ditangkap bersama tiga rekannya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 sachet berisi sabu dan 1 buah alat isap sabu (bong), serta sebuah handpone," katanya.

(Baca juga : Pesta Sabu dengan Temannya, Anak Wakil Bupati Ditangkap )

Dicky menjelaskan, proses penangkapan terhadap anak wakil bupati Maros berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan di rumah tersebut sering terjadi pesta narkoba.

"Rumah wakil bupati di Jalan Beringin, Kecamatan Turikale, yang dalam kosong sering dijadikan tempat pesta narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang sedang berpesta sabu," tuturnya.

Dicky menambahkan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rauf Topan (36) warga Jl Teuku Umar Makassar. Di sinilah, anak wakil bupati Maros mendapatkan sabu.

"Dari tersangka Rauf Topan, polisi menyita 20 gram sabu dan sebuah timbangan elektrik," ungkapnya.

Kompas TV Tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.  


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com