Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat, Dua Pemuda Ini Pesta Sabu di Samping Pos Polantas

Kompas.com - 06/03/2018, 18:14 WIB
Hendra Cipto,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua pemuda, yaitu Amos Lewi Bolang alias Amos (19) dan Marhenes alias Enes (17), warga Jalan Bilawayya 7 Asrama Polisi (Aspol) Tello, ditangkap basah sedang berpesta sabu di samping Pos Polantas Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa (6/3/2018) dini hari.

Kedua pemuda ini ditangkap saat anggota Polsekta Panakukang melakukan patroli. Polisi melihat gerak-gerik kedua pemuda tersebut mencurigakan di samping Pos Lantas sehingga diintai dan didekati.

Keduanya tak berkutik saat dipergoki berpesta sabu dan ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu, yaitu 2 pipet plastik, 7 plastik saset sabu bekas pakai, 2 pirex, 2 korek api, dan 2 plastik tempat pirex.

Baca juga: Suami Istri Bandar Sabu Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Kepala Polsekta Panakukang Kompol Ananda Harahap yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.

"Dari hasil interogasi, keduanya mengakui berpesta sabu. Dia mengisap sabu di samping Pos Lantas yang baru dibelinya seharga Rp 100.000 dari seorang bandar yang tak dikenalnya di daerah Pannara, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala," kata Ananda.

Setelah dilakukan tes urine, beber Ananda, keduanya positif mengandung narkoba jenis sabu. Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel beserta barang bukti dan hasil tes urine guna proses hukum lebih lanjut.

"Anggota Resmob Polsekta Panakukang sudah menyerahkan kedua tersangka ke BNNP Sulsel guna menjalani proses rehabilitasi," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pramugari yang Menyimpan Sabu dan Kokain

Kompas TV Tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.  


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com