Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT, Konsultan Kantor Pajak Kejar-kejaran dengan Polisi Bawa Uang Suap

Kompas.com - 12/04/2018, 15:32 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang pegawai pajak Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditahan polisi setelah tertangkap tangan menerima uang suap dari wajib pajak.

Selain menahan oknum pegawai berinisial HR, polisi juga mengamankan uang tunai pecahan Rp 50.000, senilai Rp 50 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel, M Ismiransyah mengatakan, pelaku diduga menyalahgunakan wewenang selaku pengawas dan konsultan dengan menerima pemberian sejumlah uang dari wajib pajak.

Saat terkena OTT, pelaku berusaha menyelamatkan diri dari sergapan polisi. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, sampai pelaku terjatuh dan amplop berisi uang tercecer di jalan.

“Sekarang proses hukumnya ada di kepolisian. Kami terus mengingatkan setiap pegawai, jangan sekali-kali melakukan penyimpangan,” kata Ismiransyah seusai memberi keterangan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/4/2018).

(Baca juga : Kronologi OTT KPK di Kabupaten Bandung Barat)

Dia menuturkan, pelaku kini terancam hukuman penjara, serta sanksi dari kantor perpajakan, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemecatan dari PNS.

“Untuk proses di internal kami mengacu PP Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai,” ujar Ismiransyah yang didampingi Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Hariyadi.

Pengamatan Kompas.com, proses pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (12/4/2018) siang berlangsung tertutup. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan kantor pajak.

Terkait kasus yang terjadi, pihak kantor perpajakan meminta masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak sesuai prosedur dan tidak mengiming–imingi pegawai pajak dengan uang suap.

 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan pemeriksaan secara internal kepada Direktur Penyidikan, Aris Budiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com