Salin Artikel

OTT, Konsultan Kantor Pajak Kejar-kejaran dengan Polisi Bawa Uang Suap

Selain menahan oknum pegawai berinisial HR, polisi juga mengamankan uang tunai pecahan Rp 50.000, senilai Rp 50 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel, M Ismiransyah mengatakan, pelaku diduga menyalahgunakan wewenang selaku pengawas dan konsultan dengan menerima pemberian sejumlah uang dari wajib pajak.

Saat terkena OTT, pelaku berusaha menyelamatkan diri dari sergapan polisi. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, sampai pelaku terjatuh dan amplop berisi uang tercecer di jalan.

“Sekarang proses hukumnya ada di kepolisian. Kami terus mengingatkan setiap pegawai, jangan sekali-kali melakukan penyimpangan,” kata Ismiransyah seusai memberi keterangan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/4/2018).

Dia menuturkan, pelaku kini terancam hukuman penjara, serta sanksi dari kantor perpajakan, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemecatan dari PNS.

“Untuk proses di internal kami mengacu PP Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai,” ujar Ismiransyah yang didampingi Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Hariyadi.

Pengamatan Kompas.com, proses pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (12/4/2018) siang berlangsung tertutup. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan kantor pajak.

Terkait kasus yang terjadi, pihak kantor perpajakan meminta masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak sesuai prosedur dan tidak mengiming–imingi pegawai pajak dengan uang suap.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/12/15323231/ott-konsultan-kantor-pajak-kejar-kejaran-dengan-polisi-bawa-uang-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke