Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tegal Non Aktif Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

Kompas.com - 10/04/2018, 19:41 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tegal non aktif Siti Masitha meminta hak politiknya tidak dicabut. Hal ini disampaikannya dalam pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/4/2018).

Sebelumnya, Jaksa KPK meminta agar majelis hakim mencabut hak politik perempuan yang kerap disapa Bunda Sitha ini, yaitu hak memilih dan dipilih selama 4 tahun seusai menjalani putusan pidana.

"Cukuplah hukuman pidana saja yang saya jalani. Saya masih ingin berkontribusi lagi untuk masyarakat," ujar Sitha, Senin (9/4/2018).

Dia menilai, hak politik merupakan hak asasi manusia yang telah menjadi hak prerogratif seseorang.

(Baca juga: Kasus Suap, Wali Kota Tegal Non-aktif Dituntut 7 Tahun Penjara)

Siti pun ingin agar putusan yang dijatuhkan kelak dapat diputuskan secara adil. Sebelumnya, Sitha dituntut pidana 7 tahun dan denda Rp 200 juta atau setara 6 bulan kurungan.

"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," pintanya di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Wididjanto ini.

Kepada hakim, Sitha juga memohon agar dipindah tempat penahanannya. Dia beralasan, selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelapa II A Bulu di Kota Semarang, sanak keluarga kesulitan untuk membesuknya. Sitha ingin seusai putusan dipindah ke Lapas Anak dan Wanita di Tangerang, Banten.

Sitha diduga menikmati uang suap dari pengangkatan pegawai di RS Kardinah serta dalam berbagai proyek lainnya sebesar Rp 8,8 miliar.

(Baca juga: AHY Dapat Voucer Makan Gratis Markobar Sepanjang Masa dari Gibran)

Namun dalam pembuktiannya, Jaksa KPK hanya sanggup membuktikan Rp 7,16 miliar. Dari jumlah itu, Rp 500 juta diduga dinikmati oleh Sitha.

Namun perempuan berkerudung itu membantah telah menikmati Rp 500 juta sebagaimana tuntutan jaksa. Dia mengaku hanya menikmati Rp 85 juta dan uang itu telah dikembalikan ke negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com