Salin Artikel

Wali Kota Tegal Non Aktif Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

Sebelumnya, Jaksa KPK meminta agar majelis hakim mencabut hak politik perempuan yang kerap disapa Bunda Sitha ini, yaitu hak memilih dan dipilih selama 4 tahun seusai menjalani putusan pidana.

"Cukuplah hukuman pidana saja yang saya jalani. Saya masih ingin berkontribusi lagi untuk masyarakat," ujar Sitha, Senin (9/4/2018).

Dia menilai, hak politik merupakan hak asasi manusia yang telah menjadi hak prerogratif seseorang.

Siti pun ingin agar putusan yang dijatuhkan kelak dapat diputuskan secara adil. Sebelumnya, Sitha dituntut pidana 7 tahun dan denda Rp 200 juta atau setara 6 bulan kurungan.

"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," pintanya di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Wididjanto ini.

Kepada hakim, Sitha juga memohon agar dipindah tempat penahanannya. Dia beralasan, selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelapa II A Bulu di Kota Semarang, sanak keluarga kesulitan untuk membesuknya. Sitha ingin seusai putusan dipindah ke Lapas Anak dan Wanita di Tangerang, Banten.

Sitha diduga menikmati uang suap dari pengangkatan pegawai di RS Kardinah serta dalam berbagai proyek lainnya sebesar Rp 8,8 miliar.

Namun dalam pembuktiannya, Jaksa KPK hanya sanggup membuktikan Rp 7,16 miliar. Dari jumlah itu, Rp 500 juta diduga dinikmati oleh Sitha.

Namun perempuan berkerudung itu membantah telah menikmati Rp 500 juta sebagaimana tuntutan jaksa. Dia mengaku hanya menikmati Rp 85 juta dan uang itu telah dikembalikan ke negara.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/10/19412121/wali-kota-tegal-non-aktif-minta-hak-politiknya-tak-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke