Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Wali Kota Tegal Non-aktif Dicabut

Kompas.com - 02/04/2018, 17:08 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menuntut pidana 7 tahun terhadap Wali Kota Tegal non-aktif Siti Mashita. Perempuan yang kerap disapa Bunda Sitha itu juga dicabut hak politiknya.

Permintaan itu disampaikan jaksa Fitroh Rochcahyanto ketika membacakan tuntutan pidana untuk Bunda Sitha di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4/2018).

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 4 tahun," pinta Fitroh.

Jaksa menjelaskan, tuntutan pencabutan hak politik akan dijalankan setelah Bunda Sitha menjalani proses hukuman yang dijalani.

(Baca juga: Kasus Suap, Wali Kota Tegal Non-aktif Dituntut 7 Tahun Penjara )

Pencabutan hak politik juga diberi batas hanya empat tahun. Selama kurun waktu tersebut, Sitha dilarang memilih ataupun dipilih menjadi pejabat publik.

"Kalau masih ditahan otomatis tidak bisa dipilih. Empat tahun itu berlaku usai dia keluar tahanan," ujar Fitroh seusai sidang.

Sitha diduga menikmati uang suap dari pengangkatan pegawai RS Kardinah serta dalam berbagai proyek lainnya sebesar Rp 8,8 miliar.

Namun, dalam pembuktiannya, jaksa KPK hanya sanggup membuktikan Rp 7,16 miliar. Dari jumlah itu, Rp 500 juta diduga dinikmati Sitha.

(Baca juga: Penyuap Wali Kota Tegal Divonis 1,5 Tahun Penjara )

Sitha membantah telah menikmati Rp 500 juta sebagaimana tuntutan jaksa. Ia mengaku hanya menikmati Rp 85 juta, dan uang itu telah dikembalikan ke negara.

Dalam dakwaan, Sitha diduga mengetahui perihal penerimaan uang tersebut. Penerimaan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Siti Masitha tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN. 

Kompas TV KPK kembali memeriksa Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masita Soeparno sebagai saksi untuk kasus suap yang juga membuatnya jadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com