Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Didakwa Terima Suap Rp 8,8 Miliar

Kompas.com - 15/01/2018, 15:03 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha atau Bunda Sitha mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/1/2018).

Dia didakwa menerima suap dalam jual beli jabatan di RS Kardinah dan berbagai proyek lainnya di Pemkot Tegal.

Jaksa pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan dalam dakwaannya menilai, Masitha menerima suap hingga Rp 8,8 miliar.

Uang didapat dari pengangkatan pegawai di RS Kardinah serta dalam berbagai proyek lainnya.

"Patut diduga bahwa terdakwa mengetahui. Penerimaan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Siti Masitha tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN," kata Joko.

Mashita didakwa dua pasal sekaligus. Pertama yaitu pasal 12 Huruf B junto Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ke-1 KUHP. Sementara pasal kedua pasal 11 UU yang sama.

Baca juga : Kasus Suap, Wali Kota Tegal Segera Diadili

Masitha diadili berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (29/8/2017). Selain Bunda Sitha, mantan ketua DPC Nasdem Brebes Amir Mirza juga disidang dalam berkas terpisah.

Sidang untuk terdakwa Mashita dipimpin hakim Antonius Widjantono.

Masitha tak keberatan dengan dakwaan tersebut. Bersama penasihat hukumnya, ia kompak tak mengajukan eksepsi.

Baca juga : Wali Kota Tegal Pakai Tongkat Bantu Berjalan Saat Diperiksa KPK

Hakim Antonius pun melanjutkan persidangan dengan pembuktian.

Kompas TV KPK kembali memeriksa Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masita Soeparno sebagai saksi untuk kasus suap yang juga membuatnya jadi tersangka.


"Sidang ditunda Rabu, 24 Januari untuk pemeriksaan saksi," ujar Antonius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com