SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tegal, Amir Mirza Hutagulung meminta izin berobat ke rumah sakit saat disidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018).
Amir Mirza sendiri seusai sidang mengeluh karena menderita asma dan darah tinggi.
"Yang Mulia, saya mohon izin periksa ke kesehatan saya," ucap mantan ketua DPD Nasdem Brebes ini dalam sidang yang dipimpin hakim Antonius Widjantono.
Amir mengaku kesehatannya menurun semenjak menjalani proses hukum. Dia diadili di persidangan karena berperan aktif bersama Wali Kota Tegal Siti Mashita mengatur suap di RS Kardinah Tegal dan berbagai proyek lainnya di Pemkot Tegal.
Amir juga ditangkap petugas KPK pada 29 Agustus 2017 lalu.
Namun oleh hakim, permohonan itu ditolak. Hakim Antonius meminta agar Amir diperiksa terlebih dulu di dokter rumah tahanan di Lapas Kedungpane Semarang.
Baca juga : Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Didakwa Terima Suap Rp 8,8 Miliar
Jika dokter rutan tidak sanggup, barulah diberi surat rekomendasi untuk dilakukan rujukan. Surat itulah yang nantinya dibawa ke dalam persidangan.
"Ini bukan bermaksud menghalang-halangi pemeriksaan kesehatan, ya. Paham ya. Kalau mau berobat harus ada rekomendasi dokter yang ada di Kedungpane," ujar hakim.
Bersama Siti Masitha, Amir didakwa sebagai pihak yang mengatur dan merencanakan dalam mengisi jabatan di RS Kardinah dan posisi jabatan di Pemerintah Kota Tegal, serta sebagai perantara penerima suap berbagai proyek di kota tersebut yang totalnya mencapai Rp 8,8 miliar.
Baca juga : Kasus Suap, Wali Kota Tegal Segera Diadili
Ia didakwa dua pasal sekaligus. Pertama yaitu pasal 12 Huruf B junto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ke-1 KUHP.. Sementara pasal kedua pasal 11 UU yang sama.
Sidang untuk Amir juga ditunda hingga hari Rabu (15/1/2018) mendatang.