Salin Artikel

Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Wali Kota Tegal Non-aktif Dicabut

Permintaan itu disampaikan jaksa Fitroh Rochcahyanto ketika membacakan tuntutan pidana untuk Bunda Sitha di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4/2018).

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 4 tahun," pinta Fitroh.

Jaksa menjelaskan, tuntutan pencabutan hak politik akan dijalankan setelah Bunda Sitha menjalani proses hukuman yang dijalani.

Pencabutan hak politik juga diberi batas hanya empat tahun. Selama kurun waktu tersebut, Sitha dilarang memilih ataupun dipilih menjadi pejabat publik.

"Kalau masih ditahan otomatis tidak bisa dipilih. Empat tahun itu berlaku usai dia keluar tahanan," ujar Fitroh seusai sidang.

Sitha diduga menikmati uang suap dari pengangkatan pegawai RS Kardinah serta dalam berbagai proyek lainnya sebesar Rp 8,8 miliar.

Namun, dalam pembuktiannya, jaksa KPK hanya sanggup membuktikan Rp 7,16 miliar. Dari jumlah itu, Rp 500 juta diduga dinikmati Sitha.

Sitha membantah telah menikmati Rp 500 juta sebagaimana tuntutan jaksa. Ia mengaku hanya menikmati Rp 85 juta, dan uang itu telah dikembalikan ke negara.

Dalam dakwaan, Sitha diduga mengetahui perihal penerimaan uang tersebut. Penerimaan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Siti Masitha tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN. 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/02/17083061/jaksa-kpk-tuntut-hak-politik-wali-kota-tegal-non-aktif-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke