SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, memvonis 1,5 tahun penjara kepada Cahyo Supriadi, terdakwa pelaku suap terhadap Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha. Cahyo juga dikenai denda Rp 50 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.
Perbuatan Cahyo yang juga wakil direktur RS Kardinah Tegal dinilai telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan sebagaimana pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili oleh karena itu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," kata hakim Sulistyo membacakan amar putusan, Rabu (24/1/2018).
Hakim sepakat dengan Jaksa KPK bahwa terdakwa telah terbukti menyuap Wali Kota Tegal. Suap diberikan melalui orang kepercayaan Siti Masitha bernama Amir Mirza Hutagalung.
Baca juga : Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Bantah Terima Suap Rp 8,8 Miliar
Menurut hakim, pemberian uang kepada Wali Kota bertentangan dengan aturan perundangan. Sebab, pemberian uang dilakukan sebagai bentuk loyalitas dan kompensasi atas pengantaran jabatan sebagai wakil direktur.
"Uang-uang pemberian itu berasal dari keuangan rumah sakit dan fee proyek rumah sakit," tambah Sulistyo.
Uang suap yang diberikan Cahyo kepada Siti Masitha dilakukan secara berkala. Total uang yang dikirim sebesar Rp 2,9 miliar.
Vonis Cahyo lebih rendah 6 bulan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara.
Atas putusan ini, Cahyo menerimanya. Sementara jaksa dari KPK memilih untuk memanfaatkan waktu sepekan untuk berpikir-pikir.
Baca juga : Uang Suap untuk Siti Masitha Akan Dipakai Modal Pilkada Tegal
Dalam perkara ini, Siti Masitha dan Amir Mirza juga tengah diadili di pengadilan yang sama. Hanya saja, kasus keduanya masih dalam pemeriksaan saksi.