SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha membantah telah menerima uang suap dalam kasus jual beli jabatan di RS Kardinah serta berbagai proyek di Pemkot Tegal senilai Rp 8,8 miliar. Ia mengaku tidak tahu menahu soal aliran uang itu.
Ditemui seusai mendengarkan dakwaan, wanita yang disapa Bunda Sitha ini membantah soal aliran uang di dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dari KPK.
"Saya menghargai proses hukum dan dakwaan dari jaksa. Seperti yang saya sampaikan soal isi dan aliran dana saya tidak mengetahui," kata wanita berkerudung cokelat itu di PN Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018).
Bersama dengan Amir Mirza Hutagalung, Masitha diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang suap dan pungutan dari berbagai proyek itu.
Baca juga : Wali Kota Tegal Nonaktif Siti Masitha Didakwa Terima Suap Rp 8,8 Miliar
Jaksa KPK Joko Hermawan menguraikan, Masitha melalui Amir Mirza menerima uang dari Cahyo Supardi sebesar Rp 2,9 miliar.
Dalam kesempatan lainnya, melalui Amir, Masitha juga menerima uang Rp 5,9 miliar dari seseorang yang bernama Faris. Total yang diterima mencapai Rp 8,8 miliar.
"Saya tidak mengetahui dan mengerti tentang apa yang disampaikan untuk aliran dana tersebut," ujar Masitha menegaskan.
Terkait dakwaan, Masitha tak mengajukan keberatan. Begitu pula dengan keterlibatan orang kepercayaannya Mirza Amir dalam perkara ini.
"Saya rasa nanti didengarkan saja dakwaan dari Amir Mirza terkait yang didakwakan tadi. Mudah-mudahan kepastian hukum nanti apa sedang saya jalani. Dan vonis apa nanti, kita masih dalam (proses) pembuktian," tambahnya.
Masitha diduga mengetahui dan memerintahkan praktik suap itu. Jaksa KPK kemudian menilai tindakan Mashita bertentangan dengan kewajiban tentang penyelenggaran negara yang bersih dari KKN.
Baca juga : Kasus Suap, Wali Kota Tegal Segera Diadili
Mashita didakwa dua pasal sekaligus. Pertama yaitu pasal 12 Huruf B junto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ke-1 KUHP. Sementara pasal kedua pasal 11 UU yang sama.
Masitha ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (29/8/2017) lalu.