PEKANBARU, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau langsung membawa empat pelaku pembantaian empat ekor beruang madu setelah sempat diamankan di Mapolres Indragiri Hilir.
Saat ini petugas masih memeriksa empat pelaku "mutilasi" satwa dilindungi beruang madu (Helarctos malayanus) di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera.
Keempat pelaku tersebut, yakni JS, GS, ZDS, dan E, tiba di kantor BBKSDA Riau, Selasa (3/4/2018).
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, mengatakan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancamannya lima tahun penjara," kata Suharyono.
Baca juga: Beruang Madu Dibunuh lalu Dagingnya Dimakan, 4 Pelaku Ditangkap
Dia menjelaskan, para pelaku ini diduga menangkap beruang madu dengan cara dijerat. Namun, para pelaku mengaku secara tidak sengaja menjerat beruang tersebut.
"Pengakuan mereka, awalnya ingin menjerat babi, tapi yang kena beruang," ujar Suharyono.
Jerat yang mereka pasang, lanjut dia, ada sekitar 50 titik di kawasan kebun sawit di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, Inhil.
Pada hari Minggu (1/4/2018) para pelaku pergi memantau jerat yang dipasang sebelumnya. Sesampainya di lokasi, pelaku menemukan tiga ekor beruang terkena jerat mereka.
"Awalnya tiga ekor (beruang) yang terjerat. Dua masih hidup dan satu sudah mati. Yang dua ekor dibunuh lalu dikuliti. Dagingnya diambil untuk dimasak dan dimakan oleh tersangka," ucap Suharyono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.