Salin Artikel

Setelah Ditangkap, 4 Pelaku Pembantaian Beruang Madu Diperiksa dan Diancam 5 Tahun Penjara

PEKANBARU, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau langsung membawa empat pelaku pembantaian empat ekor beruang madu setelah sempat diamankan di Mapolres Indragiri Hilir.

Saat ini petugas masih memeriksa empat pelaku "mutilasi" satwa dilindungi beruang madu  (Helarctos malayanus) di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera.

Keempat pelaku tersebut, yakni JS, GS, ZDS, dan E, tiba di kantor BBKSDA Riau, Selasa (3/4/2018).

Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, mengatakan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancamannya lima tahun penjara," kata Suharyono.

Dia menjelaskan, para pelaku ini diduga menangkap beruang madu dengan cara dijerat. Namun, para pelaku mengaku secara tidak sengaja menjerat beruang tersebut.

"Pengakuan mereka, awalnya ingin menjerat babi, tapi yang kena beruang," ujar Suharyono.

Jerat yang mereka pasang, lanjut dia, ada sekitar 50 titik di kawasan kebun sawit di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, Inhil.

Pada hari Minggu (1/4/2018) para pelaku pergi memantau jerat yang dipasang sebelumnya. Sesampainya di lokasi, pelaku menemukan tiga ekor beruang terkena jerat mereka.

"Awalnya tiga ekor (beruang) yang terjerat. Dua masih hidup dan satu sudah mati. Yang dua ekor dibunuh lalu dikuliti. Dagingnya diambil untuk dimasak dan dimakan oleh tersangka," ucap Suharyono.

Selanjutnya, pada Senin (2/4/2018), pelaku kembali menemukan seekor beruang madu yang terkena jeratan mereka di lokasi yang sama. Lalu, beruang tersebut diikat dan dibawa pulang ke rumah untuk dikuliti.

Pada saat proses "mutilasi" satwa dilindungi itu ternyata direkam videonya dan diunggah ke media sosial Facebook. Video itu viral dan sampai ke pihak BBKSDA Riau.

"Kita bentuk tim bekerja sama dengan Polres Inhil untuk menangkap pelaku," sambung Suharyono.

Akhirnya keempat pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti daging dan kulit beruang madu yang sudah dipotong-potong.

"Total beruang yang diamankan empat ekor. Semuanya dalam bentuk potongan tubuh beruang karena sebagian dagingnya sudah dimasak oleh tersangka," tutur Suharyono.

Selain potongan tubuh beruang, kata dia, barang bukti lain yang diamankan yaitu tali jerat, sebilah pisau, dan sepucuk senapan angin beserta amunisinya.

Suharyono mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku pemburu satwa dilindungi tersebut.

"Sementara empat tersangka ini mengaku tidak tahu kalau beruang madu dilindungi pemerintah," ujar Suharyono.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/03/19172651/setelah-ditangkap-4-pelaku-pembantaian-beruang-madu-diperiksa-dan-diancam-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke