Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/04/2018, 21:02 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Massa yang tergabung dalam Asosiasi Outlet Kalbar (AOK) mendatangi kantor DPRD Provinsi Kalbar. Mereka mengadukan penolakan terhadap pembatasan satu NIK untuk registrasi kartu perdana, Senin (2/4/2018).

Pembatasan yang dikeluhkan massa tersebut bersadarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017, tanggal 18 Oktober 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam aksi damai tersebut, massa menyampaikan bahwa mereka menerima baik kebijakan registrasi kartu perdana dengan menggunakan nomor identitas.

Namun mereka menolak pembatasan penggunaan nomor kartu identitas KTP dan NIK yang hanya dapat digunakan untuk tiga kartu saja.

(Baca juga : Protes Pembatasan NIK untuk Kartu Perdana, Pemilik Konter Pulsa Demo ke DPRD Garut)

Dalam aksinya, massa membakar kartu perdana dari berbagai operator seluler di sebuah wadah drum serta membakar poster Menkominfo Rudiantara.

Koordinator aksi, Zainul Arifin mengatakan, jika dilakukan pembatasan dalam registrasi terhadap penggunaan kartu perdana, maka ke depannya kartu-kartu lain yang ada akan mati.

Hal tersebut dapat merugikan pelaku usaha counter penjual kartu perdana. Sejak peraturan tersebut diberlakukan, dirinya mengaku merugi hingga Rp 10 juta.

“Saya pribadi sudah mencapai Rp 10 juta,” katanya.

Kerugian tersebut, sebut Zainul, karena kartu paket internet dan kartu perdana tidak bisa digunakan sebab tidak dapat registrasi.

(Baca juga : Pembatasan Jumlah Kartu Operator Seluler Bikin Diler Rugi Besar)

Padahal sebelumnya, para penjual kartu dapat dengan mudah mengaktivasi kartu yang ada tanpa menggunakan identitas yang valid.

Zainul mengatakan, pihaknya akan menuntut pembatasan registrasi terhadap aktivasi kartu perdana yang hanya dapat dilakukan maksimal tiga buah kartu untuk satu nomor identitas pelanggan.

“Kita setuju, di sini teman-teman mencatat kita setuju untuk meregistrasi sesuai dengan NIK dan KK. Hanya kita minta untuk tidak dibatasi, Itu saja,” imbuhnya.

Senada dengan Zainul, Oki, salah satu pemilik konter mengatakan, saat ini para pelanggan sering gonta-ganti kartu, terutama untuk kuota internet. Hingga kini, ia mengaku belum rugi karena semua kartu yang dimilikinya dalan keadaan aktif. 

Namun, Oki mengalami penurunan penjualan dalam beberapa hari terakhir sejak diberlakukannya peraturan Menkominfo tersebut.

Saat ini dalam registrasi masih banyak kendala dari masyarakat yang ditemuinya, di antaranya para pelanggan yang belum memiliki KK atau KTP.

Selain itu, pelanggan juga sering meminta bantuan registrasi dengan NIK yang tertera pada KTP atau KK, karena masih terkendala verifikasi.

“Biasa sudah kita registrasi NIK, KTP, dan KK udah benar tapi masih dikatakan salah," tambahnya.

Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Kalbar, Amri Kalam mengaku akan mengadakan rapat dengan Kominfo untuk membahas persoalan ini. Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk merumuskan rekomendasi apa yang akan dilakukan.

Kompas TV Pemberlakukan sistem baru registrasi ulang kartu prabayar mendapat penolakan keras dari para penjual kartu perdana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke