Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelecehan Pasien, dari Video Viral hingga Rencana Tersangka Cabut BAP Kepolisian

Kompas.com - 07/02/2018, 16:20 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com -Sebuah rekaman video seorang pasien menangis karena diduga dilecehkan perawat beredar di media sosial. Video tersebut menuai reaksi publik.

Belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di National Hospital Surabaya. Korban pun melapor ke kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual itu. Sementara perawat bernisial ZA dipecat dari rumah sakit.

Kabar terbaru, organisasi perawat membela ZA dan menganggap yang bersangkutan tidak bersalah. Apa yang dilakukan perawat ZA adalah sesuai prosedur medis.

Berikut kronologi waktu kejadiannya

- 24 Januari 2018

Sebuah rekaman video berdurasi kurang dari 1 menit menggemparkan jagat maya. Seorang pasien National Hospital Surabaya menangis dan menuding perawat telah melecehkannya saat sedang tidak sadarkan diri setelah operasi kandungan.

Di video tersebut, perawat berinisial ZA seperti meminta maaf dan bersalaman kepada seluruh keluarga pasien termasuk korban.

Baca juga : Viral, Video Pasien Rumah Sakit Menangis Diduga Dilecehkan Perawat

- 25 Januari 2018

Pasien yang sudah keluar dari rumah sakit melapor ke Polrestabes Surabaya didampingi suaminya yang merupakan seorang pengacara.

Baca juga : Dugaan Pelecehan oleh Perawat di Surabaya, Pasien Lapor Polisi

Pada hari yang sama, Kepala Perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya, Jenny Firsariana, meminta maaf kepada publik, terutama kepada pasien dan keluarganya. Manajemen juga memberhentikan ZA secara tidak hormat.

Baca juga : RS National Hospital Surabaya Pecat Perawat yang Melecehkan Pasien

- 26 Januari 2018

Polisi yang mulai memproses laporan pasien ZA sempat kesulitan mendatangkan terlapor, karena alamat yang diberikan oleh manajemen rumah sakit kurang akurat. Namun akhirnya polisi menangkapnya di sebuah hotel.

Baca juga : Setelah Menghilang, Perawat Pelaku Pelecehan Pasien Ditangkap

- 27 Januari 2018

Perawat ZA ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga : Perawat National Hospital Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

- 3 Februari 2018

Majelis Etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Timur rampung menggelar sidang etik untuk ZA, mantan perawat National Hospital Surabaya yang ditahan karena dugaan kasus pelecehan pasien.

Baca juga : Tersangka Pelecehan Pasien di National Hospital Dinilai Tak Langgar Kode Etik

Hasil kajian majelis kehormatan juga menyebut apa yang dilakukan ZA sudah sesuai standar prosedur operasional perawat saat menangani pasien usai menjalani operasi. "ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," kata Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur, Misutarno.

- 6 Februari 2018

Hasil kajian majelis etik perawat lantas ditindaklanjuti oleh kuasa hukum ZA dengan berencana mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ZA di Polrestabes Surabaya.

Pihak kuasa hukum akan mengubah pernyataan di BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan, menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien.

Baca juga : Perawat Tersangka Pelecehan Pasien Akan Cabut BAP

Kuasa hukum ZA berharap proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang benar, yaitu tersangka didampingi oleh kuasa hukum, serta dengan menyertakan barang bukti yang sahih dan sudah dilakukan uji digital forensik.

Kompas TV Polrestabes Surabaya siang ini, merilis pengungkapan, kasus pelecehan seksual terhadap pasien Rumah Sakit National Hospital.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com