Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perawat Tersangka Pelecehan Pasien Akan Cabut BAP

Kompas.com - 06/02/2018, 16:47 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — ZA, mantan perawat National Hospital Surabaya, berencana mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pelecahan seksual yang menjeratnya.

"Kami akan mengubah pernyataan di BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien," kata Makruf Syah, kuasa hukum tersangka ZA saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).

Sesuai hasil sidang etik keperawatan Jawa Timur, lanjut Makruf, yang dilakukan ZA sesuai prosedur penanganan pasien pasca-operasi.

(Baca juga: "Saya Minta Maaf kepada Istri, Ibu, dan Perawat Seluruh Indonesia")

Kuasa hukum dokter R, Syahrul BormanKOMPAS.com/Achmad Faizal Kuasa hukum dokter R, Syahrul Borman
Dia juga berharap agar proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang benar, yaitu tersangka didampingi kuasa hukum.

"Barang buktinya juga yang sahih dan sudah dilakukan uji digital forensik," tuturnya.

Hasil kajian Majelis Kehormatan Perawat Jatim yang digelar Sabtu (3/2/2018) menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan saat menangani pasien W pada 23 Januari lalu.

"ZA tidak melanggar kode etik keperawatan, artinya ZA tidak melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya," kata Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Misutarno.

(Baca juga: Dokter RS National Hospital Akui Periksa Sekitar Organ Vital Calon Perawat)

Pada 27 Januari lalu, ZA ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada Seseorang dalam Keadaan Tidak Sadar. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kasus tersebut diproses polisi setelah video ZA meminta maaf kepada pasien perempuan di National Hospital Surabaya. 

 

 

Kompas TV Seorang perawat di Pematang Siantar, Sumatera Utara, melaporkan supervisor rumah sakit atas tuduhan tindakan pelecehan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com