SURABAYA, KOMPAS.com — ZA, mantan perawat National Hospital Surabaya, berencana mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pelecahan seksual yang menjeratnya.
"Kami akan mengubah pernyataan di BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien," kata Makruf Syah, kuasa hukum tersangka ZA saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Sesuai hasil sidang etik keperawatan Jawa Timur, lanjut Makruf, yang dilakukan ZA sesuai prosedur penanganan pasien pasca-operasi.
(Baca juga: "Saya Minta Maaf kepada Istri, Ibu, dan Perawat Seluruh Indonesia")
"Barang buktinya juga yang sahih dan sudah dilakukan uji digital forensik," tuturnya.
Hasil kajian Majelis Kehormatan Perawat Jatim yang digelar Sabtu (3/2/2018) menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan saat menangani pasien W pada 23 Januari lalu.
"ZA tidak melanggar kode etik keperawatan, artinya ZA tidak melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya," kata Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Misutarno.
(Baca juga: Dokter RS National Hospital Akui Periksa Sekitar Organ Vital Calon Perawat)
Pada 27 Januari lalu, ZA ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada Seseorang dalam Keadaan Tidak Sadar. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kasus tersebut diproses polisi setelah video ZA meminta maaf kepada pasien perempuan di National Hospital Surabaya.