SURABAYA, KOMPAS.com - JN, perawat rumah sakit National Hospital Surabaya akhirnya ditetapkan tersangka. Dia terancam pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, kepada wartawan, Sabtu (27/1/2018).
Penetapan tersangka kepada JN setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada Jumat malam.
"Sesuai aturan yang berlaku, pelaku ditetapkan tersangka setelah kami memiliki minimal 2 alat bukti yang kuat," jelas Rudi.
Baca juga : Pasien RS National Hospital Surabaya Dicabuli Seusai Operasi Kandungan
Pria 30 tahun warga Brebekan Jagalan Sidoarjo itu akan ditahan selama 40 hari ke depan sambil polisi melengkapi barang bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kata Rudi, pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap WD (32) di rumah sakit National Hospital Surabaya, Selasa lalu. Korban dilecehkan usai menjalani operasi kandungan.
"Pelaku saat itu bertugas sebagai asisten dokter anestesi, terangsang melihat korban yang hanya mengenakan pakain khusus pasca operasi," terang Rudi.
Oleh manajemen rumah sakit, pelaku sudah dipecat dengan cara tidak hormat.
Baca juga : Dokter National Hospital Surabaya Juga Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.