Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pelecehan Pasien di National Hospital Dinilai Tak Langgar Kode Etik

Kompas.com - 06/02/2018, 13:52 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jatim baru melakukan kajian terhadap kasus perawat National Hospital Surabaya, ZA.

ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada pasien yang sedang tidak sadar setelah menjalani operasi.

Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Misutarno mengatakan, hasil kajian majelis kehormatan yang digelar pada Sabtu (3/2/2018) menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.

"ZA tidak melanggar kode etik keperawatan. Artinya, ZA tidak melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya," katanya dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).

(Baca juga: Perawat National Hospital Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Seksual )

Dia menyebut, apa yang dilakukan ZA sudah sesuai prosedur standar operasi (SOP) perawat saat menangani pasien seusai menjalani operasi. "ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," ujar Misutarno.

Terkait masalah hukum selanjutnya, PPNI menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk. "Wilayah kami hanya menjelaskan secara etik profesi," ucapnya.

27 Januari lalu, ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Dia terancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kasus tersebut diproses polisi setelah ZA meminta maaf kepada pasien perempuan National Hospital Surabaya di video. Sambil menangis, pasien mengaku payudaranya diraba ZA. 

Kompas TV Polrestabes Surabaya tetapkan Zunaidi Abdullah, perawat di Rumah Sakit National Hospital, sebagai pelaku pelecehan terhadap pasien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com