ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada pasien yang sedang tidak sadar setelah menjalani operasi.
Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Misutarno mengatakan, hasil kajian majelis kehormatan yang digelar pada Sabtu (3/2/2018) menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
"ZA tidak melanggar kode etik keperawatan. Artinya, ZA tidak melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya," katanya dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Dia menyebut, apa yang dilakukan ZA sudah sesuai prosedur standar operasi (SOP) perawat saat menangani pasien seusai menjalani operasi. "ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," ujar Misutarno.
Terkait masalah hukum selanjutnya, PPNI menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk. "Wilayah kami hanya menjelaskan secara etik profesi," ucapnya.
27 Januari lalu, ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Dia terancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kasus tersebut diproses polisi setelah ZA meminta maaf kepada pasien perempuan National Hospital Surabaya di video. Sambil menangis, pasien mengaku payudaranya diraba ZA.
https://regional.kompas.com/read/2018/02/06/13524561/tersangka-pelecehan-pasien-di-national-hospital-dinilai-tak-langgar-kode