Sebelumnya telah diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel kembali menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Erwin Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka dua kasus di Dinas Lingkup Pemkot Makassar, yakni dugaan korupsi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengadaan 5.000 pohon ketapang.
Dalam kasus dugaan korupsi UMKM, penyidik telah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Abdul Gani (61) dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Enra Efni (39).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016.
Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 5.000 pohon ketapang, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka. Salah satu tersangka dalam kasus ini juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi UMKM.
Keempat tersangka adalah Abdul Gani (61), Budi Susilo (50), Buyung Haris (59), Abu Bakar Muhajji (60). Untuk tersangka Abdul Gani, dia selain menjabat kepala Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, juga menjabat sebagai plt kepala Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2016.
Baca juga : Balai Kota Makassar Kembali Digeledah terkait Temuan Uang Rp 1 Miliar
Pada awal tahun 2018, Polda Sulsel gencar mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Makassar. Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto atau dikenal dengan Danny Pomanto selama dua hari telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 5.000 pohon ketapang kencana dan kasus dugaan korupsi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sejak, Selasa (2/1/2018) hingga Rabu (3/1/2018).
Saat Danny Pomanto diperiksa, penyidik Polda Sulsel melakukan penggeledahan di gedung Balai Kota Makassar. Selain menyita dokumen-dokumen, tim penyidik Tipikor Polda Sulsel juga mengamankan uang senilai Rp 1 miliar lebih. Uang tersebut disita saat penyidik menggeledah ruang Dinas Koperasi dan UMKM serta Kantor BPKAD di gedung Balai Kota Makassar.
Diketahui, penyidik Tipikor saat ini tengah mengusut kasus pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UMKM tahun anggaran 2016. Ada 7 sanggar kerajinan sebagai pelaksana. Dalam 5 kegiatan yang diselenggarakan, 4 pengadaan langsung dan 1 lelang sederhana.
Baca juga : Korupsi Pohon Ketapang, Wali Kota Makassar Diperiksa, Balai Kota Digeledah
Proyek itu dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 1.025.850.000 dan realisasnya sebesar Rp 975.232.000. Terindikasi adanya kekurangan volume pengadaan barang, dugaan mark up harga, dan perbuatan memecah pengadaan barang atau jasa menjadi beberapa paket.
Demikian pula proyek pengadaan 5.000 pohon ketapang kencana dianggarkan Rp 9,3 miliar dalam APBD 2016. Jumlahnya 5.000 pohon disebar di 45 titik di Kota Makassar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan