PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa dalam kasus penipuan. Dalam pledoi, Dimas Kanjeng mempertanyakan keputusan JPU yang tidak menjerat Bibi Rasemjem, istri Ismail Hidayah (mantan pengikut Dimas).
“Padahal Bibi Rasenjam dan almarhum Ismail Hidayah lah yang menarik dan menerima uang dari korban, tapi dia kok bebas?” kata Dimas Kanjeng dalam sidang terkait kasus penipuan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Senin (21/8/2017).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota keberatan dari terdakwa, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pekan sebelumnya.
Pledoi kanjeng terdiri atas 33 lembar dengan 10 poin keberatan dibacakan oleh terdakwa di hadapan Ketua Majelis Basuki Wiyono.
Beberapa poin keberatan yang dibacakan terdakwa, selain mempertanyakan Bibi Rasenja, juga mengenai tidak adanya bukti ataupun saksi yang secara langsung menyebut ia terlibat dalam penerimaan uang.
Sidang dilanjutkan Kamis (24/8/2017), dengan agenda pembacaan vonis.
Baca juga: Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Penjara
Seperti Diberitakan, Kanjeng disidang dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Suprihadi Prayitno, warga Jember. Dia melapor ke polisi karena ditipu Rp 800 juta. Uang itu dia serahkan kepada Ismail Hidayah dan istrinya, Bibi Rasenjam selaku Sultan padepokan, sebelum diserahkan sebagai mahar kepada Kanjeng.
Ismail sendiri tewas dibunuh dan mayatnya ditemukan di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.