Salin Artikel

Dimas Kanjeng: Bibi Rasenjam yang Terima Uang, Kok Dia Bebas?

“Padahal Bibi Rasenjam dan almarhum Ismail Hidayah lah yang menarik dan menerima uang dari korban, tapi dia kok bebas?” kata Dimas Kanjeng dalam sidang terkait kasus penipuan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Senin (21/8/2017).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota keberatan dari terdakwa, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pekan sebelumnya.

Pledoi kanjeng terdiri atas 33 lembar dengan 10 poin keberatan dibacakan oleh terdakwa di hadapan Ketua Majelis Basuki Wiyono.

Beberapa poin keberatan yang dibacakan terdakwa, selain mempertanyakan Bibi Rasenja, juga mengenai tidak adanya bukti ataupun saksi yang secara langsung menyebut ia terlibat dalam penerimaan uang.

Sidang dilanjutkan Kamis (24/8/2017), dengan agenda pembacaan vonis.

Seperti Diberitakan, Kanjeng disidang dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Suprihadi Prayitno, warga Jember. Dia melapor ke polisi karena ditipu Rp 800 juta. Uang itu dia serahkan kepada Ismail Hidayah dan istrinya, Bibi Rasenjam selaku Sultan padepokan, sebelum diserahkan sebagai mahar kepada Kanjeng.

Ismail sendiri tewas dibunuh dan mayatnya ditemukan di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/21/18081871/dimas-kanjeng--bibi-rasenjam-yang-terima-uang-kok-dia-bebas-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke