BOS sendiri berada di lahan seluas 1.850 hektar di Samboja. Mereka meyakini, secara hukum telah sah membeli seluruh lahan tersebut sejak bertahun-tahun lalu dan telah mendapat pengakuan dari Dinas Transmigrasi Kukar sejak 2013-2014.
Pihak BOSF mengingatkan, konservasi orangutan sebagai satwa dilindungi merupakan amanat UU. Semua pihak tidak boleh setwngah hati.
"Semua pihak harus merasa ikut bertanggung jawab atas kondisi ini," kata Nico.
Karenanya, BOS melaporkan perambahan ini ke polisi dan pemerintah setempat. Mereka menginginkan agar pelaku perambahan dan perusakan segera ditangkap.
“Orangutan datang ke pusat rehabilitasi karena hutan mereka rusak akibat ulah manusia, yakni pembukaan perkebunan, tambang, dan lainnya. Sangat memalukan apabila hutan tempat mereka direbahilitasi juga dirambah,” kata Nico.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.