Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Belum Terima Salinan Putusan MA soal Kasus Korupsi La Nyalla

Kompas.com - 21/07/2017, 14:40 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku, hingga Jumat (21/7/2017) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), soal ditolaknya kasasi jaksa dalam kasus korupsi La Nyalla Matalitti.

Karena itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, enggan berkomentar banyak soal putusan tersebut. "Sampai hari ini kami masih tunggu salinan putusannya," kata Richard, Jumat (21/7/2017).

Secara pribadi, dia hanya menerima potongan gambar atau capture laman MA tentang putusan dimaksud yang beredar via grup Whatsapp. "Saya hanya dapat capture-nya saja dari grup WA," jelasnya.

Di laman website MA yang diunggah Rabu (19/7/2017) malam dijelaskan, perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof. Dr. Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum.

(Baca juga: Kuasa Hukum Minta Blokir Rekening La Nyalla Dibuka)

Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, kata anggota tim kuasa hukum La Nyalla, Soemarso, perkara korupsi dana hibah Kadin yang dituduhkan kepada kliennya telah selesai.

"Klien kami secara hukum tidak terbukti melanggar hukum seperti dakwaan jaksa," katanya Kamis (20/7/2017).

Meski belum mendapat salinan putusan secara resmi, Soemarso menyebut putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tidak ada lagi lanjutan cerita atas perkara tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016. Selama proses hukum, mantan Ketua Umum PSSI itu juga sempat dipenjara selama 7 bulan. 

Kompas TV Demo di Depan MA Tuntut Proses Ahok Sesuai Koridor Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com