Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2017, 22:38 WIB
|
EditorReni Susanti

MADIUN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri, Dimas Kurniawan dan Yati Maryati mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Mereka menuntut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi menyusul putusan hakim yang memvonis bebas pencabul anaknya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memvonis bebas terdakwa pencabulan anak TK, SF (5), Bayu Samodra Wijaya (21), Senin (10/4/2017) kemarin. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anak kami. Padahal semua fakta-fakta di persidangan sudah kuat semua," ujar Dimas, ayah korban di Kantor Kejari Madiun Kota, Kamis (13/4/2017) .

(Baca juga: Cabuli Anak TK, Seorang Mahasiswa di Madiun Diancam 15 Tahun Penjara)

Tak hanya suami istri tersebut yang datang ke Kejari, anak korban pencabulan, SF pun hadir di Kejari. Mereka diterima Jaksa Penuntut Umum, Rini Suwandari. 

Menurut Dimas, kedatanganya untuk meminta kejelasan sikap jaksa Kejari Madiun Kota terkait putusan bebas majelis hakim. "Kami ingin kejelasan apa yang dilakukan jaksa setelah putusan bebas itu. Kami ingin jaksa kasasi terhadap putusan itu," ungkap Dimas.

Senada dengan Dimas, istrinya, Yati Maryati mengaku sangat terpukul dengan putusan majelis hakim. Ia tak banyak berkomentar dan menyerahkan semua urusan kasus itu kepada suaminya.

Dalam pertemuan itu, Yati tampak terpukul. Ia enggan mengomentari putusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anaknya.  "Lebih baik saya tidak berkomentar daripada saya nanti emosi," ujar Yati sambil menyeka air matanya.

(Baca juga: Oknum Mahasiswa Tersangka Pencabulan Anak TK Akhirnya Ditahan)

 

Kepala Seksi Pidana Umum selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Hambaliyanto mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami akan kasasi. Kami masih memiliki waktu dua minggu untuk menyusun kasasi," ucap Hambaliyanto, Kamis (13/4/2017).

Hambali mengaku kecewa dengan putusan hakim. Hakim berdalih, vonis bebas diberikan karena keterangan tiga saksi termasuk korban tidak bisa menjadi alat bukti.

"Mereka (hakim) tidak menganggap keterangan saksi korban dan teman-teman korban sebagai alat bukti karena katanya masih anak-anak," kata Hambali.

Seharusnya, sambung Hambali, hakim tetap mempertimbangkan kesaksian yang disampaikan sesuai dengan alat bukti lain, meskipun saksinya masih anak-anak. 

"Masa korban anak tidak dianggap sebagai alat bukti. Kalau begitu semua korban anak-anak itu bebas diapain aja," tuturnya.

Tak hanya itu, majelis hakim menilai, psikolog yang dijadikan saksi ahli oleh tim jaksa penuntut umum bukanlah ahli. Kondisi itu menjadikan alat bukti untuk membuktikan perbuatan terdakwa berkurang.

Kompas TV Belasan anak beserta orangtuanya mendatangi Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mereka melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anak mereka, setelah korban mengaku telah dilecehkan oleh tetangganya sendiri. Kini tersangka masih dalam pengejaran polisi. Korban pencabulan yang masih duduk di bangku sekolah dasar dengan didampingi orang tua mereka, para korban diperiksa di unit PPA Polres Tapanuli Selatan. Korban diduga dicabuli oleh seorang warga yang juga tetangga mereka sendiri. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa para korban. Tidak tertutup kemungkinan korban akan terus bertambah, mengingat kejahatan seksual yang dilakukan tersangka sudah berlangsung lama.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sriwijaya Expo 2023, Wadah Bangun Inovasi dan Pemasaran Produk UMKM di Sumsel

Sriwijaya Expo 2023, Wadah Bangun Inovasi dan Pemasaran Produk UMKM di Sumsel

Regional
Jadi Ketua Percasi Jatim, Bupati Sumenep Akan Cari Bibit Unggul lewat Turnamen Tingkat Desa

Jadi Ketua Percasi Jatim, Bupati Sumenep Akan Cari Bibit Unggul lewat Turnamen Tingkat Desa

Regional
Membanggakan, Sekda Sumsel Terima Penghargaan Warga Kehormatan dari Lanud SMH

Membanggakan, Sekda Sumsel Terima Penghargaan Warga Kehormatan dari Lanud SMH

Regional
Achmad Fauzi Tinjau RTRW Guna Percepat Reaktivasi Kereta Api di Madura

Achmad Fauzi Tinjau RTRW Guna Percepat Reaktivasi Kereta Api di Madura

Regional
HUT Komunitas Motor Harley Davidson Digelar di Pangandaran, Keterisian Hotel Meningkat 71 Persen

HUT Komunitas Motor Harley Davidson Digelar di Pangandaran, Keterisian Hotel Meningkat 71 Persen

Regional
Pemprov Jabar Sayangkan Agen Bawa Kabur Uang Study Tour Rp 400 Juta SMA 21 Bandung

Pemprov Jabar Sayangkan Agen Bawa Kabur Uang Study Tour Rp 400 Juta SMA 21 Bandung

Regional
Gubernur Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Golden Memorial Wing Day 2023

Gubernur Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Golden Memorial Wing Day 2023

Regional
Pertemuan Gubernur Jabar dan Dubes China Bahas Sejumlah Kerja Sama

Pertemuan Gubernur Jabar dan Dubes China Bahas Sejumlah Kerja Sama

Regional
Cucu Megawati Pinka Hapsari Ajak Pemuda Bantu Turunkan Kasus Stunting

Cucu Megawati Pinka Hapsari Ajak Pemuda Bantu Turunkan Kasus Stunting

Regional
Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Herman Deru Minta agar Prokes Tetap Dijaga

Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Herman Deru Minta agar Prokes Tetap Dijaga

Regional
Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023

Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023

Regional
Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Regional
Disparbud Jabar dan PHRI Lakukan Direct Promotion untuk Bangkitkan Perekonomian lewat Pariwisata

Disparbud Jabar dan PHRI Lakukan Direct Promotion untuk Bangkitkan Perekonomian lewat Pariwisata

Regional
Bertemu 1.600 Apoteker Se-Indonesia, Herman Deru Tekankan Pentingnya Edukasi Pola Hidup Sehat

Bertemu 1.600 Apoteker Se-Indonesia, Herman Deru Tekankan Pentingnya Edukasi Pola Hidup Sehat

Regional
Dapat Penghargaan UKPBJ, Pemprov Jabar Ingin Terus Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Dapat Penghargaan UKPBJ, Pemprov Jabar Ingin Terus Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com