Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Mahasiswa Tersangka Pencabulan Anak TK Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 06/12/2016, 15:20 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejari Madiun akhirnya menahan Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa tersangka pencabulan terhadap SF (5), siswi salah satu TK di Kota Madiun, Selasa ( 6/12/2016) siang.

Tersangka Bayu ditahan setelah penyidik Polsek Mangunharjo menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Madiun.

Sebelum ditahan, tersangka Bayu yang didampingi pengacaranya, Handoko, menjalani pemeriksaan di ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Madiun sejak pukul 9.30 WIB.

Tiga jam kemudian, tersangka Bayu keluar dari ruangan dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Madiun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Madiun, Hambaliyanto yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, penahanan tersangka Bayu lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Tak hanya itu, jaksa khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti.

"Kami memiliki kewenangan untuk menahan tersangka. Apalagi pasalnya memungkinkan. Tim jaksa juga khawatir tersangka akan melarikan diri, makanya dilakukan penahanan. Tersangka ditahan 20 hari ke depan," kata Hambaliyanto.

Menurutnya, penyidik Polsek Mangunharjo baru menyerahkan berkas pertama kali September 2016. Dari berkas yang diserahkan, penyidik hanya menjerat pelaku dengan korban satu orang saja.

Hambali menjelaskan, sidang perdana kasus ini akan digelar Pengadilan Negeri Kota Madiun dalam waktu dekat.

"Nanti setelah dilimpahkan ke pengadilan sidang perdana segera digelar," ujar Hambali.

Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kasus itu dipantau Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Kak Seto, Hambali mengemukakan bahwa jaksa otomatis mewakili korban. Soal tuntutannya berapa tahun nanti akan disampaikan di persidangan.

"Kami sebagai JPU otomatis mewakili korban. Soal tuntutan kami lihat sidangnya dulu baru bisa memutuskan lamanya hukuman yang dituntutkan kepada tersangka," jelas Hambaliyanto.

Untuk sidang kasus ini, Kejari Madiun menunjuk empat jaksa yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Madiun.

Lega tersangka ditahan

Ayah kandung korban, Dimas Kurniawan yang dihubungi terpisah mengaku lega dengan ditahannya kembali tersangka Bayu. Pasalnya, polisi pernah menahan tersangka Bayu namun melepasnya kembali.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com