Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Tasikmalaya Masih Buron

Kompas.com - 13/03/2017, 22:11 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menciduk dua dari empat pelaku pencabulan dua anak perempuan di bawah umur.

Kedua korban asal Kabupaten Tasikmalaya itu dibuang di bekas Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya, oleh para pelaku setelah mereka dicabuli di rumah kontrakan salah seorang pelaku.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah IW (32), warga Cilawu, Garut, dan RK (21), warga Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah IP dan DO yang sampai sekarang masih dalam pengejaran.

"Dua tersangka pelaku sudah berhasil ditangkap, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Nugroho Arianto kepada wartawan, Senin (13/3/2017).

Nugroho menuturkan, kejadian bermula saat kedua korban berinisial S dan SK disetubuhi oleh tersangka yang masih buron berinisial IP dan ditinggalkan di kawasan bekas Terminal.

Seorang warga berinisial AS berhasil menemukan kedua korban dalam keadaan kebingungan. Korban pun mengantarkan para korban ke rumah kontrakan pelaku lain IW di Desa/Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

"Sebelum mencabuli korban, IP memberi obat yang memabukkan kepada korban. Kedua korban selanjutnya ditinggalkan di wilayah bekas Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya sampai akhirnya bertemu saksi AS," kata dia.

Setelah diantarkan ke rumah kontrakan oleh saksi karena kebingungan, pemilik kontrakan sekaligus pelaku IW dan temannya DK malah menyetubuhi kedua korban kembali dalam keadaan masih tak sadarkan diri. Aksi tersebut malah dilakukan bergilir oleh kedua pelaku itu.

"Kedua korban kembali disetubuhi lagi secara bergilir oleh dua orang di dalam kontrakan tersebut," ungkap dia.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan pengejeran dua pelaku lainnya. Sedangkan kedua pelaku yang berhasil ditangkap telah diamankan dan mendekam di ruang sel Mako Polres Tasikmalaya.

Mereka dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com