MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejari Madiun akhirnya menahan Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa tersangka pencabulan terhadap SF (5), siswi salah satu TK di Kota Madiun, Selasa ( 6/12/2016) siang.
Tersangka Bayu ditahan setelah penyidik Polsek Mangunharjo menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Madiun.
Sebelum ditahan, tersangka Bayu yang didampingi pengacaranya, Handoko, menjalani pemeriksaan di ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Madiun sejak pukul 9.30 WIB.
Tiga jam kemudian, tersangka Bayu keluar dari ruangan dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Madiun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Madiun, Hambaliyanto yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, penahanan tersangka Bayu lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Tak hanya itu, jaksa khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti.
"Kami memiliki kewenangan untuk menahan tersangka. Apalagi pasalnya memungkinkan. Tim jaksa juga khawatir tersangka akan melarikan diri, makanya dilakukan penahanan. Tersangka ditahan 20 hari ke depan," kata Hambaliyanto.
Menurutnya, penyidik Polsek Mangunharjo baru menyerahkan berkas pertama kali September 2016. Dari berkas yang diserahkan, penyidik hanya menjerat pelaku dengan korban satu orang saja.
Hambali menjelaskan, sidang perdana kasus ini akan digelar Pengadilan Negeri Kota Madiun dalam waktu dekat.
"Nanti setelah dilimpahkan ke pengadilan sidang perdana segera digelar," ujar Hambali.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.