Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mantan Pangdam Meradang karena Dituduh Menyerobot Lahan

Kompas.com - 20/03/2017, 10:53 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian meradang. Mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan (Pangdam I/BB) ini merasa dizalimi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Yayasan Chong Wen atau Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya, dan Pancing Business Centre. Hampir tujuh bulan, dirinya menyandang status tersangka penyerobotan tanah.

Burhanuddin pun akan mengugat balik pihak-pihak tersebut, setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkan praperadilan yang diajukannya.

"Saya akan gugat balik Polda Sumut, Sekolah Cinta Budaya, mereka sebenarnya yang menyerobot tanah saya. Prosedur hukum yang dilakukan Polda Sumut sudah mencemari nama baik saya sebagai mantan Pangdam. Di persidangan, mereka tidak bisa membuktikan sebagai pemilik tanah. Pihak sekolah jangan bohongi masyarakat," kata Burhanuddin, Senin (20/3/2017).

Dirinya merasa sebagai korban penzaliman dan kriminalisasi Polda Sumut. Ia menilai laporan yang dilakukan Dirut PT Pancing Business Centre, Anton Edison Panggabean tidak mempunyai legal standing

Burhanuddin menyebut, Polda Sumut juga telah menyalahi prosedur dengan membongkar dan menyita pagar tembok dan pos pengamanan yang dibangun di atas tanahnya.

"Dikabulkannya permohonan praperadilan saya membuktikan saya tidak tidak bersalah dan kesalahan prosedur dilakukan Polda Sumut," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka penyerobot lahan seluas 2,3 hektar di Jalan William Iskandar, Komplek MMTC Medan, Desa Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tempat berdirinya sekolah tersebut sejak 2010 lalu.

(Baca juga: Mantan Pangdam Tutup Jalan Masuk Sekolah, Anggota DPR Minta Tentara Tidak Dibawa-bawa )

Tidak terima, bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Al-Jam'iyatul Washliyah Medan, Burhanuddin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan.

Pada 14 Maret 2017 lalu, PN Medan menghadirkan saksi dari Polda Sumut, Sekolah Cinta Budaya dan PT Pancing Business Centre.

Dalam persidangan tersebut diketahui bahwa tanah milik Burhanuddin Siagian seluas 2,3 hektar, sebagian sudah dialihkan PT Pancing Business Centre kepada Yayasan Chong Wen. Sementar pengalihan lahan oleh PT Pancing Business ke Yayasan Chong Wen setelah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dibatalkan PTUN Medan.

Atas dasar itulah, hakim tunggal Morgat Simanjuntak mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Putusan dengan Register Nomor 15/Prapid/2017/PN-Mdn menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon Polda Sumut kepada Burhanuddin Siagian tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

(Baca juga: Mantan Pangdam Tutup Jalan Masuk Sekolah, Siswa Resah Saat Jalani UN )

Sementara itu,  Direktur LBH Al-Wasliyah yang menjadi kuasa hukum Burhanuddin, Ibeng Syarifuddin Rani menimpali, pihaknya akan menyurati Polda Sumut terkait putusan praperadilan seraya meminta pengembalian barang-barang yang pernah disita.

"Barang-barang yang disita Polda Sumut, plang nama, tembok dan bangunan pos sekuriti, harus dikembalikan ke tanah Pak Burhanuddin," kata Ibeng.

Menurut dia, pertimbangan hukum yang diambil hakim berdasarkan aspek yuridis terhadap hak kepemilikan, bahwa tanah tersebut belum ada pemiliknya karena masih proses kasasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com