Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mantan Pangdam Meradang karena Dituduh Menyerobot Lahan

Kompas.com - 20/03/2017, 10:53 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Selain itu, SHGB Nomor 3157 milik PT Pancing Bussiness Centre telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Edison Pangabean tidak punya kapasitas sebagai pelapor. Sedangkan surat penjelasan dan penguasaan fisik yang dijadikan dasar penyidik menetapkan Pak Burhanuddin sebagai tersangka bukan alas hak atas dasar hukum dan perundang-undangan. Makanya dicabut status tersangkanya," ucap Ibeng.

Aspek lain, lanjutnya, adalah kesalahan administrasi dalam penanggalan laporan polisi, pertama tertulis tanggal 8 April 2016 dan kedua tanggal 11 April 2016 sehingga dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi administrasi.

Kemudian, banyak pihak yang mengetahui sejarah tanah yang dikuasai PT Pancing Bussiness Centre tapi tidak dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik.

"Setelah tidak sahnya status tersangka Pak Burhanuddin dikabulkan hakim, kami akan membuat laporan pencemaran nama baik dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pancing Bussiness Centre dan Polda Sumut," ucap Ibeng.

Sebelumnya, Ahok atas nama pihak sekolah mengaku membeli tanah dari pengembang, bukan dari Burhanuddin Siagian.

"Mungkin Pak Burhanuddin silap atau gimana. Sebenarnya masalah ini, kalau dari sekolah tidak ada urusannya dengan Pak Burhanuddin. Kami beli dari developer," ucapnya.

Sementara Kepala Sekolah Cinta Budaya Antonius Aritonang berharap konflik yang terjadi cepat selesai.

Baca juga: Pak Burhanuddin, Atas Nama 3.000 Siswa-siswi, Kami Minta Pagar Itu Dibongkar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com