Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Minta Bupati Sumba Timur Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktivis

Kompas.com - 12/02/2017, 09:02 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

Belum lama ini, Gidion mengatakan bahwa Deddy dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran dan fitnah terhadap dirinya.

Ia mengatakan bahwa dalam komentar Deddy di media sosial Facebook, disebutkan bahwa dia tidak mencabut hak guna usaha (HGU) PT AA karena ia masih senang mendapat uang.

"Katanya kita tidak cabut HGU-nya PT AA karena masih senang dapat uang. Padahal kita tidak punya kewenangan untuk cabut HGU itu sehingga ada pegawai negeri sipil (PNS) di Sumba Timur yang lapor polisi," kata Gidion tanpa menyebut nama PNS itu.

Gidion menyatakan bahwa ia tidak alergi terhadap kritik. Namun, bila kritik itu mengandung fitnah atau pencemaran nama baik seseorang, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

(Baca juga Laporkan Aktivis Walhi ke Polisi, Ini Alasan Bupati Sumba Timur)

Selain itu, kata Gidion, alasan lainnya yang membuat PNS melapor ke polisi karena dirinya dituding mendapatkan tanah di Desa Napu, Kecamatan Haharu, Sumba Timur.

"Itu yang sangat disesalkan karena saya tidak pernah ajukan permohonan tanah ke kepala desa atau ke (Badan) Pertanahan," kata Gidion kepada Kompas.com, Kamis (9/2/2017).

Terhadap persoalan itu, Gidion berharap agar siapa pun yang berkomentar atau mencermati sesuatu di media sosial harus dilengkapi dengan data akurat sehingga dapat menghindari kemungkinan memberikan info yang tidak benar kepada masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alfis Suhaili membenarkan adanya laporan itu, tetapi kasusnya masih dalam penyelidikan. Pemeriksaan akan berlangsung di Polda NTT.

"Kami numpang tempat saja di ruangan Ditreskrimum (Polda NTT) karena kalau kita minta ketemu di Sumba Timur akan memerlukan waktu dan biaya, serta mungkin menyulitkan rekan kita (Deddy) yang akan dimintai keterangan," kata Alfis, Rabu (8/2/2017).

Alfis mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan pelapor dalam surat pemanggilan itu karena kasus ini masih penyelidikan. Nama pelapor akan disampaikan pada saat kasus itu dinaikan pada tahap penyidikan.

"Kasusnya masih penyelidikan dan belum sampai pada penyidikan atau sifatnya masih hanya konfirmasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com