Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan

Kompas.com - 24/11/2016, 15:14 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan kasus Dahlan Iskan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Oleh majelis hakim, langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan menteri BUMN itu sesuai prosedur.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal Ferdinandus saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11/2016).

Ferdinandus mengatakan, terbitnya surat perintah penyidikan, penahanan, dan penetapan tersangka Dahlan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Kediri dan Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Meski menerima putusan majelis hakim, Pieter Talaway, kuasa hukum Dahlan Iskan masih mempertanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pihak termohon dalam hal ini Kejati Jatim.

"Ada dua sprindik yang dikeluarkan, pada 30 Juni dan 27 Oktober," ungkapnya.

Sayangnya, lanjut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan objek gugatan yang dimaksud pemohon terkait sprindik tersebut.

"Kami masih akan mengkaji keputusan tersebut," tuturnya.

Selain menjadi tersangka kasus pelepasan aset, Dahlan saat berstatus tahanan kota juga diperiksa dalam kasus cetak sawah dan mobil listrik.

(Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Tensi Darah Dahlan Iskan Naik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com