Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Janggal

Kompas.com - 17/11/2016, 12:59 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan praperadilan kasus Dahlan Iskan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2016). Dalam sidang itu, tim kuasa hukum pemohon menyebut penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) janggal.

"Klien kami dipanggil sebagai saksi, ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan tanpa didampingi kuasa hukum," kata Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway saat membacakan pokok materi permohonan praperadilan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinandus.

Baca: Curhat Dahlan Iskan Sebelum Ditahan

Selain mempertanyakan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejati Jatim, kuasa hukum Dahlan Iskan juga mempertanyakan keabsahan bukti dan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus pelepasan tanah BUMD Jatim yang melibatkan Dahlan Iskan. 

Sebanyak enam anggota tim kuasa hukum hadir dalam sidang tersebut dalam kapasitas pemohon, sementara dari Kejati Jatim hanya mengirim seorang penyidik dalam kapasitas termohon.

Puluhan pendukung Dahlan Iskan turut hadir di sidang praperadilan pertama tersebut. Mereka mengenakan ikat kepala berwarna putih bertuliskan "Save Dahlan Iskan".

Karena kapasitas ruang sidang terbatas, para pendukung mantan menteri BUMN itu hanya terlihat duduk-duduk di sekitar ruang sidang. 

Baca: Dahlan Iskan: Saya Sudah Lama Diincar Penguasa

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha pada 27 Oktober lalu.

Beberapa hari ditahan di Rutan Medaeng, Dahlan diperbolehkan pulang dengan alasan kesehatan. Dia pun lalu berstatus tahanan kota yang wajib lapor dua kali dalam sepekan ke Kejati Jatim.

Di sela-sela menjadi tahanan kota, Dahlan Iskan juga diperiksa Mabes Polri terkait kasus cetak sawah di Kalimantan Barat, dan diperiksa Kejagung soal mobil listrik. 

Baca: Kasus Cetak Sawah, Dahlan Iskan Diperiksa Bareskrim

Kompas TV Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com