Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Bantah Terlibat Suap AKBP Brotoseno

Kompas.com - 18/11/2016, 17:43 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan membantah ada nama anggota kuasa hukumnya berinisial HR.

HR adalah pengacara yang memberi suap kepada AKBP Brotoseno, kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang terkena operasi tangkap tangan pada Minggu (13/11/2016) lalu di Jakarta. 

Salah seorang pengacara Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah, Riri Purbasari Dewi mengatakan, tim pengacara yang ditunjuk Dahlan Iskan hanya ada tiga orang, yakni dirinya, Imam, dan Mursyid Budiantoro.

"Yang berinisial HR tidak ada," katanya, Jumat (18/11/2016).

Baca juga: Tangkap AKBP Brotoseno, Divisi Propam Sita Uang Rp 3 Miliar

AKBP Brotoseno ditangkap setelah tim Saber Pungli bersama tim pengamanan internal menangkap D, perwira menengah yang juga bekerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. 

Keduanya mengaku menerima uang dari pengacara berinisial HR yang memberikannya melalui LM. Berdasarkan pemeriksaan polisi, suap tersebut untuk mengulur waktu pemeriksaan terhadap klien HR berinisial DI, yang merupakan salah satu saksi dalam kasus cetak sawah BUMN tahun 2012 di Kalimantan.

Namun, polisi nggan menyebut siapa sosok DI tersebut. Sebab, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang memiliki inisial yang sama juga sedang diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim dalam kasus ini.

Jumat (18/11/2016) siang, Dahlan Iskan kembali diperiksa dalam kasus cetak sawah BUMN tahun 2012 di Kalimantan. Dia berstatus tersangka tahanan kota dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com