SURABAYA, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) turun ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim). Mereka memeriksa Dahlan Iskan terkait kasus mobil listrik.
Kamis (3/11/2016) Dahlan Iskan memang dijadwalkan ke Kejati Jatim untuk melakukan wajib lapor hari pertama, setelah permohonan penangguhannya disetujui Senin (31/10/2016) lalu.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan mantan menteri BUMN itu diperiksa terkait kasus mobil listrik oleh penyidik Kejagung, namun dia enggan memberikan informasi lebih lanjut.
"Itu wilayahnya Kejagung, saya tidak bisa menjelaskan," terangnya.
Dalam kasus mobil listrik tersebut, sebenarnya Dahlan Iskan sudah diputuskan tidak bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Maret lalu.
Proyek pengadaan 16 mobil listrik itu diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN.
Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tidak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.