Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Aceh Tengah Belum Terima Salinan Amdal Proyek PLTA Peusangan

Kompas.com - 30/03/2016, 23:43 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

Sementara itu, Asisten Manajer Teknik PLN Nanda Dani Andrianto yang hadir di acara itu menerangkan, izin amdal untuk pekerjaan PLTA Peusangan I dan II telah diterima tahun 2006.

Demikian juga dengan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL-RPL) secara rutin disampaikan kepada Pemerintah Aceh.

"Saat ini amdal yang kami gunakan masih berlaku dengan yang disahkan tahun 2006 tersebut," kata Nanda.

Rapat kerja dan dengar pendapat membahas proyek PLTA Peusangan I dan II itu merupakan inisiatif dari Komisi C DPRK Aceh Tengah.

Rapat digelar untuk mengetahui sejauh mana perkembangan aktivitas pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Bukan hanya soal amdal, para wakil ketua dan anggota Komisi C tersebut juga mempertanyakan bagaimana bentuk kontrak karya antara PLN dan sejumlah rekanan, baik perusahaan dalam dan luar negeri.

Dewan juga meminta kejelasan bagaimana perkembangan kewajiban rekanan dalam membayar pajak kepada negara.

Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRK Aceh Tengah juga memanggil sejumlah perwakilan dari rekanan PLN dalam pengerjaan proyek PLTA Peusangan I dan II.

Turut serta sejumlah kepala satuan kerja perangkat kabupaten yang terkait dengan pembahasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com