Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Aceh Tengah Belum Terima Salinan Amdal Proyek PLTA Peusangan

Kompas.com - 30/03/2016, 23:43 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

TAKENGON, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah hingga saat ini belum menerima salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari PT PLN (Persero) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II.

Hal itu disampaikan oleh Asisten II Setdakab Aceh Tengah Amir Hamzah saat rapat kerja dan dengar pendapat membahas PLTA Peusangan I dan II di ruang sidang Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Rabu (30/3/2016).

Menurut Amir, sejak ditugaskan menjadi Asisten Setdakab pada akhir 2015, ia belum pernah menerima salinan dokumen amdal yang dimiliki oleh PLN untuk pekerjaan proyek tahun jamak itu.

"Sampai dengan saat ini, salinan amdal belum kami terima. Apakah sudah diserahkan PLN kepada pemerintah Aceh Tengah, kami belum menemukan, sekarang sedang kami cari," kata dia.

Dari dokumen amdal tersebut, pemerintah daerah bisa mengetahui konsekuensi dari pembangunan PLTA Peusangan I dan II di Aceh Tengah. Selain itu, masyarakat juga dapat pula mengetahui manfaat pembangunan proyek tersebut.

"Tapi (pembahasan) itu kita pending dulu, nanti kita lihat dulu amdal-nya. Di sesi lain akan kita bahas lagi," kata dia.

Selanjutnya, Amir memaparkan inti dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kewenangan perizinan dalam penggunaan air permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Hal itu berbeda dari peraturan sebelumnya, di mana yang berwenang memberi izin adalah kewenangan pemerintah setempat.

"Jadi kalau kita mengacu pada undang-undang itu, khusus untuk penggunaan air permukaan. Berarti nanti akan ada kompensasi yang diberikan oleh PLTA Peusangan I dan II kepada pemerintah provinsi," kata dia.

"Kita sebagai pemilik hulu air mungkin akan mendapatkan bagian dari kompensasi dari pemerintah provinsi tersebut. Itu yang perlu kita tindak lanjuti, tetapi itu setelah PLTA beroperasi," tambahnya.

Ia berharap agar pemerintah dan DPRK dapat mengusulkan bagian tersebut kepada provinsi.

Sementara itu, Asisten Manajer Teknik PLN Nanda Dani Andrianto yang hadir di acara itu menerangkan, izin amdal untuk pekerjaan PLTA Peusangan I dan II telah diterima tahun 2006.

Demikian juga dengan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL-RPL) secara rutin disampaikan kepada Pemerintah Aceh.

"Saat ini amdal yang kami gunakan masih berlaku dengan yang disahkan tahun 2006 tersebut," kata Nanda.

Rapat kerja dan dengar pendapat membahas proyek PLTA Peusangan I dan II itu merupakan inisiatif dari Komisi C DPRK Aceh Tengah.

Rapat digelar untuk mengetahui sejauh mana perkembangan aktivitas pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Bukan hanya soal amdal, para wakil ketua dan anggota Komisi C tersebut juga mempertanyakan bagaimana bentuk kontrak karya antara PLN dan sejumlah rekanan, baik perusahaan dalam dan luar negeri.

Dewan juga meminta kejelasan bagaimana perkembangan kewajiban rekanan dalam membayar pajak kepada negara.

Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRK Aceh Tengah juga memanggil sejumlah perwakilan dari rekanan PLN dalam pengerjaan proyek PLTA Peusangan I dan II.

Turut serta sejumlah kepala satuan kerja perangkat kabupaten yang terkait dengan pembahasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com