Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Kolam Retensi, Wali Kota Semarang Diperiksa

Kompas.com - 10/06/2015, 11:41 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng, Rabu (10/6/2015) pagi tadi. Sebelumnya penyidik telah melayangkan surat pemeriksaan kepada Hendrar untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi tahun 2014.

Hendrar tiba di Kantor Kejati Jateng, di Jalan Pahlawan Semarang mengenakan baju merah. Dalam catatan buku tamu kejaksaan, ia tertulis hadir pada pukul 08.45 WIB. Hingga kini, dia masih menjalani proses pemeriksaan di salah satu ruang pidana khusus.

"Iya, sudah tadi datangnya. Beliau pakai baju merah," ujar salah satu petugas tamu Kejaksaan, Sunarman.

Saat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang itu datang, lanjut Narman, Hendrar hanya mengumbar senyum kepada para petugas kejaksaan. Dalam buku tamu, Hendrar hanya meninggalkan namanya semata, beserta waktu kedatangan.

Dalam daftar, dia juga tercatat sebagai tamu pertama kejaksaan di hari Rabu ini. Namun, ia tidak menulis apa keperluannya datang ke Kantor Kejaksaan. "Dia diperiksa di ruang pemeriksaan lantai satu," tambah Sunarman.

Penyidik kejaksaan saat ini tengah berusaha mengembangkan perkara selepas menetapkan Kepala Dinas Pengeloaan Sumber Daya Air, Drainase dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto sebagai tersangka korupsi.

Setelah pengembangan, muncul tiga pegawai negeri sipil dan pihak rekanan sebagai tersangka. Nugroho pertama kali ditetapkan tersangka korupsi kolam retensi karena ia selaku kuasa pengguna anggaran.

Proyek yang berlokasi di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan itu, dianggarkan dengan pagu hampir RP 34,9 miliar dari Daftar Isian Pelaksaan Anggaran APBD Kota Semarang tahun 2014. Namun, setelah dilelang, proyek anggaran itu dimenangkan oleh PT Harmony International Technology dengan penawaran anggaran Rp 33,7 miliar.

Pihak kejaksaan saat ini tengah fokus untuk mengembangkan perkara ini dengan memeriksa para saksi. Puluhan saksi telah diperiksa.

Kolam retensi di Muktiharjo Kidul dibangun di atas lahan seluas lima hektare untuk mengatasi banjir dan rob di wilayah Kota Semarang bagian timur. Dua wilayah di Tlogosari dan Muktiharjo dikenal sebagai wilayah yang kerap dilanda banjir.

Selain diduga merugikan keuangan negara, proyek pembangunan kolam itu diduga menyalahi perda Induk tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com