Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Bandung Akan Tetap Pertahankan Tanah Sengketa

Kompas.com - 09/10/2013, 20:06 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) II Bandung Jaka Jakarsih menyatakan tanah sengketa 1,3 hektar itu milik PT KAI hasil tukar guling (ruislag) dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1973. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas peristiwa bentrokan antara 700 karyawan PT KAI dengan pihak eksekutor di Bandung.

"Kita sebenarnya tukar guling. Tanah kita yang di depan stasiun Bandung dijadikan terminal angkot, nah kita dapat di sini. Jadi tukeran," jelas Jaka di Bandung, Rabu (9/10/2013).

Menurutnya, pada tahun 1998, pihaknya membuat surat atas tanah itu dengan sertifikat nomor 1/2008. "Sertifikat hak pakai. Ini aset negara, PT KAI memiliki hak pakai karena asetnya negara," tandas Jaka.

Lalu pada tahun 2008, lanjut Jaka, muncul 33 orang yang dikepalai oleh Ny Odas cs mengklaim sebagai ahli waris atas tanah seluas 1,3 hektar itu dengan membawa dan memperlihatkan bukti berupa "zegel" 1932 dan 1934. Jaka menganggap zegel itu palsu. Sebab di dalamnya tidak disebutkan lokasi tanah dan tulisan yang dipakai masih menggunakan huruf OE dan bahasa Sunda. Selain itu, di zegel itu tertulis rupiah. "Pada tahun 1932 dan 1934 rupiah itu kan belum kita kenal. Kita kenal rupiah tahun 74," katanya.

Sengketa tanah kemudian berujung di kepolisian. PT KAI melaporkan Ny Odas dan keluarganya ke Polrestabes Bandung. "Tapi, tiba-tiba sama kepolisian di-SP3-kan," katanya.

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pun turun tangan, sampai tembus ke Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 2008, proses hukum atas sengketa tanah itu tetap berjalan sampai ke MA. "Tapi, kita kalah di MA saat melakukan bantahan," keluhnya.

Setelah itu, pihaknya menggugat Polrestabes dengan praperadilan di PN Bandung. Pengadilan pun memenangkan PT KAI. "Tanggal 3 Oktober kita menang di Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan SP3 dibatalkan, namun penyidikan dilanjutkan," katanya.

Atas hasil keputusan PN, pada tanggal 3 Oktober 2013 seharusnya, kata Jaka, eksekusi dibatalkan. "Ya, atas keputusan itu, seharusnya eksekusi ditunda atau dibatalkan, tapi pihak penggugat tetap melakukan eksekusi," keluhnya.

Akhirnya, penggugat dari pihak Nyonya Odas Cs mendatangi lokasi tanah seluas 1,3 hektar itu untuk melakukan eksekusi sendirian. Namun, proses eksekusi dihalangi oleh ratusan karyawan PT KAI.

Jaka menegaskan, pihaknya tetap akan mempertahankan tanah itu karena mempunyai data dan bukti yang kuat. "Kita tetap akan pertahanakan, kita pasti pertahankan. Kita memiliki data yang kuat, akurat," akunya.

Hingga kini proses hukum dari kedua belah pihak masih berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. "Yang pasti kita akan mengikuti proses hukum. Kita akan patuhi dan ikuti prosesnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 700 karyawan PT KAI di Bandung terlibat bentrokan dengan pihak eksekutor dan petugas kepolisian. Ratusan karyawan PT KAI mempertahankan lahan seluas 1,3 hektar yang antara lain terdapat kantor PT KAI dan 14 rumah dinas di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Bandung, Jawa Barat. Akibat bentrok ini, 3 orang karyawan PT KAI terluka dan terpaksa dirawat di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com