Salin Artikel

Bakar Lahan 1,5 Hektar untuk Perkebunan, Pria di Kuansing Ditangkap

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku berinisial P (49) pada Selasa (13/6/2023).

"Kita telah mengamankan seorang pelaku yang membakar lahan miliknya. Pembakaran yang dilakukan pelaku, mengakibatkan kebakaran lahan seluas 1,5 hektar," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Priyo menambahkan, lahan itu dibakar untuk dipakai menjadi perkebunan.

Kejadian karhutla tersebut terjadi pada Sabtu (20/5/2023), terungkap melalui adanya titik titik panas atau hotspot pada aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Titik panas itu diketahui berada di wilayah Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan kebakaran lahan.

"Pada saat dilakukan penyelidikan, lahan yang terbakar diduga kuat dibakar oleh pemiliknya," kata Pangucap.

Petugas mengetahui keberadaan pemilik lahan di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Lalu, petugas berangkat ke Desa Buluh Manis untuk menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," sebut Pangucap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 angka 17,19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Kita mengimbau kepada masyarakat, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar," tambah Pangucap.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/120553978/bakar-lahan-15-hektar-untuk-perkebunan-pria-di-kuansing-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke